Akhirnya, KPK Beberkan Mereka yang Terjaring OTT KPK di Kalimantan Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membeberkan siapa saja yang mereka tangkap dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan.

Akhirnya, KPK Beberkan Mereka yang Terjaring OTT KPK di Kalimantan Selatan

INILAHKORAN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membeberkan siapa saja yang mereka tangkap dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan.

OTT KPK di Kalimantan Selatan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

OTT KPK di Kalimantan Selatan dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Minggu (6/10) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pihak swastanya ada dua orang, penyelenggara negaranya ada empat orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski demikian, Tessa belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai siapa saja keenam orang itu dan perannya dalam perkara yang sedang disidik KPK tersebut.

Penyidik komisi antirasuah saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.

“Untuk kegiatan tangkap tangan itu, umumnya yang terjadi di Komisi Pemerintahan Korupsi masih ada kaitannya dengan suap-menyuap,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim penyidik KPK pada Minggu (6/10) malam melakukan operasi tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga menyita uang sekitar Rp10 miliar.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa penyidikan KPK di Kalsel adalah terkait dengan suap pengadaan barang dan jasa.

Alex mengungkapkan bahwa saat ini belum ada solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

"Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Ia menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.

"Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa," kata Alex. (*)


Editor : Zulfirman