Akhirnya, Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka

Dua pengendara moge yang tabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Akhirnya, Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka
Status pengendara moge yang menewaskan dua anak kembar di Pangaran akhirnya jadi tersangka.

 

INILAHKORAN, Bandung- Polres Ciamis tetapkan dua pengendara moge yang tabrak sepasang anak kembar di Pangandaran sampai tewas sebagai tersangka.

"Statusnya kini ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponselnya, Selasa 15 Maret 2022.

Tersangka ialah berinisial AG dan AN. Penetapan mereka, merupakan hasil dari gelar perkara di Polres Ciamis.

Baca Juga: Pemkot Bandung Masih Evaluasi Ganjil Genap

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara itu pun dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis.

"Ditahan," ucap dia.

Sebelumnya, Pelaksana tugas(Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana turut berbelasungkawa kepada keluarga korban.

Korban yang meninggal merupakan anak kembar yang berusia delapan tahun.

Yana Mulyana menilai, kecelakaan yang terjadi suatu musibah dan dirinya ikut berbelasungkawa kepada keluarga korban.

Baca Juga: Disebut Pura-pura Miskin, Begini Penampilan Nodiewakgenk Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka

"Ya namanya musibah, enggak ada yang tahu. Saya lihat mudah-mudahan ada solidaritas, karena di grup teman-teman penggemar motor apapun tipenya untuk ikut bantu. Bisa saja kan menyumbangkan bantuan untuk musala, atau madrasah sekitar rumah korban. Yang terpenting kepedulian kita semua harus hadir," kata Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Senin 14 Maret 2022.

Ketika disinggung terkait perlukah untuk dibawa ke ranah hukum atas peristiwa tersebut, Yana Mulyana menuturkan, mengembalikan ke pihak yang berwajib.

Namun tahap pertama, adalah asas kekeluargaan melalui musyawarah mufakat.

"Ya silakan saja. Kan kita enggak bisa intervensi. Tahap pertama kan biasanya melakukan musyawarah mufakat. Dan perlu juga dilihat dari keluarganya, apakah memang benar ikhlas atau tidak. Karena itu yang biasanya menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: PKK Jabar Luncurkan Gerakan Keluarga Sehat Tanggap Bencana

Sementara itu, Ketua HDCI Bandung Glenarto mengakui anggotanya lalai saat berkendara sehingga menabrak bocah kembar dalam perjalanan menuju Pangandaran pada Sabtu 12 Maret 2022.

Sejumlah anggota dan pengurus HDCI Bandung mengunjungi rumah duka Hasan dan Husen di Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran pada Minggu 13 Maret 2022. *** (Cesar Yudistira/Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran