Alhamdulillah, Salat Tarawih Berjamaah Ramadan Kali Ini Bisa di Masjid

Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Salat berjamaah tarawih dan id diizinkan. 

Alhamdulillah, Salat Tarawih Berjamaah Ramadan Kali Ini Bisa di Masjid
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Salat berjamaah tarawih dan id diizinkan. 

"Pelaksanan salat berjamaah tarawih dan id diperbolehkan, dan tentu dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021). 

Menurutnya, dalam pelaksanaan salat jamaah yang diizinkan di dalam masjid yakni sebanyak 50 persen dari kapasitas masjid. Itu pun harus dengan prokes dan menjaga jarak. 

Baca Juga : Oded Imbau Semua Pihak Awasi Fasilitas Publik

Pelaksanaan salat berjamaah, diupayakan dengan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang, dan dilakukan di dalam maupun di luar ruangan setiap masjid. 
 
"Lalu, untuk kegiatan buka bersama diperbolehkan. Tetapi tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," ucapnya. 

Namun begitu, Pemkot Bandung dituturkan Oded tidak mengizinkan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh. Masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh kebijakan. 

"Tempat hiburan malam ditutup selama Ramadan, dan kegiatan mudik tidak diperbolehkan. Sementara perpanjangan waktu operasional untuk usaha kuliner hingga pukul 23.00 WIB," ujar dia. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : BEM FISIP Unpas Abdikan Diri di Desa Neglawangi 


Editor : Doni Ramdhani