Alih Fungsi Jabatan Struktural ke Fungsional Pemkab Cirebon, Menuai Kritik

Ketua Korpri Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar menilai pelaksanaan penyetaraan jabatan yang dilakukan Pemkab Cirebon tidak melalui kajian

Alih Fungsi Jabatan Struktural ke Fungsional Pemkab Cirebon, Menuai Kritik
Ketua Korpri Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar
 
INILAHKORAN, Cirebon -  Ketua Korpri Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar menilai pelaksanaan penyetaraan jabatan yang dilakukan Pemkab Cirebon tidak melalui kajian dan penempatan pejabat yang serumpun. Sehingga, hasilnya tidak efektif bahkan amburadul. 
 
Menurut Iis, kebijakan pemerintah pusat yang mengalihfungsikan jabatan struktural ke jabatan fungsional, tujuan utamanya adalah untuk efektifitas dan efisiensi. Hal ini supaya ASN bisa bekerja secara profesional. Kebijakan tersebut memang sudah bagus, karena bisa menyederhanakan birokrasi. 
 
"Penyetaraan struktural ke fungsional, adalah kebijakan pemerintah pusat.  Tapi orang yang menjabat struktural itu kewenangannya Bupati. Bagus tidaknya itu tergantung orangnya yang menduduki jabatan tersebut," ungkap Iis, Senin (28/2/2022).
 
 
Namun Iis menilai, untuk Pemkab Cirebon sendiri, tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Justru dia menyebutkan, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Pemkab Cirebon itu, sebagai "kecelakaan". 
 
"Ya bisa dikatakan kecelakaan, karena penempatan awal orang di jabatan struktural ini tidak dilihat dari rumpun jabatannya," jelasnya.
 
Iis mencontohkan, pada penyederhanaan birokrasi kemarin, ada Kasubag keuangan yang berlatarbelakang sarjana teknik. Namun kenapa menjadi menjadi analis keuangan. Selain itu, ada juga sarjana teknik di PUTR yang dipindahkan ke fungsional. Sementara jabatan strukturnya, di pegang oleh pejabat yang berlatarbelakang sarjana ekonomi. 
 
 
"Bukan karena kekurangan tenaga profesional, ini lebih kepada tepat tidaknya penempatan. Ahli teknik ada, tapi kenapa di tempatkan di keuangan. Ahli SDM juga ada, kenapa di tempatkan di tempat yang lain," akunya.
 
Harusnya, lanjut Iis, penerapan kebijakan pemerintah pusat tersebut bukan hanya sebatas tekstual saja. Namun bagaimana Pemkab Cirebon membenahi dulu pejabat struktural dengan pejabat yang serumpun. Artinya, jabatan struktural yang akan beralih menjadi fungsional, harus di tempati oleh pejabat-pejabat yang sesuai rumpun jabatannya. 
 
"Saya meragukan kapasitas Baperjakat karena mereka tidak berlatarbelakang ilmu dan pengalaman yang sesuai. Saya kasihan bupati terus dibohongi  bawahannya. Harusnya Baperjakat sering melakukan konsultasi dan bertanya kepada ahlinya," terang Iis.
 
 
Iis menyebut,  saat ini ratusan pejabat yang beralih ke fungsional masih belum merasakan akibatnya. Tapi lambat laun, mereka akan merasakan dampak dari kesalahan penyederhanaan birokrasi ini. Pasalnya, ketika mereka menempati jabatan fungsional, maka akan selamanya pada jabatan tersebut. Hal itu berbeda dengan jabatan struktural yang bisa dengan mudah dipindah-pindahkan.
 
"Kalaupun diberi kesempatan untuk pindah, harus melalui ujikom dan penyesuaian lagi. Tapi lambat laun, mereka akan terdampak, bahwa tidak akan gampang pindah ke jabatan lain.  Analis keuangan yang sarjana teknik, akan susah untuk kembali ke teknik," paparnya.
 
Iis menambahkan, penyederhanaan yang sudah dilakukan Pemkab Cirebon tersebut sebenarnya bisa direvisi. Tapi hal itu tidak mungkin dilakukan karena pastinya ada gengsi yang menghalangi. Selain revisi, juga dimungkinkan untuk digugat kalau para pejabat yang sudah beralih tugas mau melakukannya. 
 
 
"Saat ini indeks profesional di Kabupaten Cirebon yang semula nilainya 71, turun drastis dan berada di angka 40. Ini kalau tidak diperbaiki, Kabupaten Cirebon pasti semakin mundur," tukasnya. (maman suharman)***


Editor : inilahkoran