Hipmi Kota Tasikmalaya Dorong Pengusaha Muda Pahami Pentingnya SLF

Hipmi Kota Tasikmalaya mendorong pelaku usaha, khususnya pengusaha muda, untuk lebih memahami pentingnya SLF sebagai bagian dari pemenuhan perizinan usaha.

Hipmi Kota Tasikmalaya Dorong Pengusaha Muda Pahami Pentingnya SLF
Para pengusaha asal Kota Tasikmalaya saat mengikuti forum group discussion (FGD) bertajuk Membangun Kepastian Regulasi dan Peluang Usaha bagi Pengusaha Muda Kota Tasikmalaya. (n nurohman)

INILAHKORAN.ID - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Tasikmalaya mendorong pelaku usaha, khususnya pengusaha muda, untuk lebih memahami pentingnya sertifikat laik fungsi (SLF) sebagai bagian dari pemenuhan perizinan usaha.

Hal itu dibahas dalam forum group discussion (FGD) bertajuk Membangun Kepastian Regulasi dan Peluang Usaha bagi Pengusaha Muda Kota Tasikmalaya yang digelar di 48 Island Caffe, Jalan Sule Setianegara, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para pengusaha untuk mendapatkan pemahaman mengenai SLF, termasuk fungsi, persyaratan, hingga mekanisme pengurusannya.

Ketua Bidang 10 Hipmi Kota Tasikmalaya Genta Dirgantara mengatakan, kegiatan tersebut digelar karena masih terdapat pengusaha yang belum memahami alasan SLF menjadi bagian dari persyaratan perizinan.

“Berdasarkan isu yang beredar, pengusaha itu bingung, kenapa perizinan harus ada Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Di sini tugas Hipmi untuk menjembatani dan mengedukasi, SLF itu seperti apa, fungsinya bagaimana, dan ke depan SLF memiliki andil dalam usaha,” kata Genta.

Menurutnya, peserta FGD berasal dari kalangan pengusaha. Salah satu persoalan yang turut dibahas adalah kepemilikan atau penggunaan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha dengan status sewa.


Genta menjelaskan, pengusaha yang menyewa tempat usaha tetap dapat mengurus SLF melalui mekanisme kerja sama dengan pemilik lahan atau bangunan.

“Targetnya agar pengusaha muda di Kota Tasikmalaya mengetahui dan memiliki SLF ketika mempunyai usaha,” ujarnya.

Sementara itu, pemateri FGD Firman Abdul Rohman menyampaikan materi mengenai pemahaman dasar dan pentingnya SLF bagi pelaku usaha.

Dia menilai, pemahaman mengenai SLF di kalangan pengusaha di Kota Tasikmalaya masih perlu ditingkatkan agar pelaku usaha mengetahui aspek perizinan yang harus dipenuhi.

“Yang saya sampaikan tadi terkait pemahaman SLF. Kadang pengusaha di Kota Tasik belum memahami seberapa penting SLF,” kata Firman.

Dia menjelaskan, besaran retribusi dalam proses pembuatan SLF berkaitan dengan luasan bangunan atau lahan. Selain itu, pengajuan SLF juga membutuhkan sejumlah dokumen persyaratan.

“Kalau pembuatan SLF sebenarnya retribusi ke daerah itu tergantung dari luasan lahan. Persyaratannya dokumen lengkap seperti surat tanah, dokumen kajian, terdiri dari DED dan hasil kajian oleh tenaga ahli,” jelasnya.

Melalui forum tersebut, Hipmi berharap para pelaku usaha tidak hanya memahami aspek peluang bisnis, tetapi juga mengetahui regulasi yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Pemahaman terhadap perizinan dinilai penting agar pengusaha dapat menjalankan kegiatan usaha dengan memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus memiliki kepastian dalam mengembangkan usahanya.


Editor : Doni Ramdhani