Amalan 10 Muharram: Meluaskan Belanja & Bersedekah

DALAM kitab Ianatut Thalibin, salah satu kitab yang banyak digunakan dalam mazhab Asy-Syafiiyyah, pada jilid 2 hal 267, disebutkan bahwa memang banyak amal-amal yang sering dilakukan pada momentum bulan Muharram. Penulis kitab itu, Abu Bakar Al-Bakri (w. 1310 H) mengutip nazham yang disusun anonim (tanpa nama pengarang) berkaitan dengan amalan di bulan Muharram itu yaitu:

Amalan 10 Muharram: Meluaskan Belanja & Bersedekah

DALAM kitab Ianatut Thalibin, salah satu kitab yang banyak digunakan dalam mazhab Asy-Syafiiyyah, pada jilid 2 hal 267, disebutkan bahwa memang banyak amal-amal yang sering dilakukan pada momentum bulan Muharram. Penulis kitab itu, Abu Bakar Al-Bakri (w. 1310 H) mengutip nazham yang disusun anonim (tanpa nama pengarang) berkaitan dengan amalan di bulan Muharram itu yaitu:

Puasalah, Shalatlah, Silaturrahim-lah, mandilah (sunnah) kepala anak yatim usaplah, bersedekahlah dan pakailah celak mata. Luaskan belanja, potonglah kuku, kunjungi ulama, tengoklah orang sakit, bacalah surat Ihklas 1000 kali. Namun penyusun kitab ini mengatakan bahwa hanya dua saja yang memiliki dasar kuat yaitu sunah puasa dan meluaskan belanja. Sedangkan selebihnya kebanyakan haditsnya dahif dan sebagian lagi mungkar maudhu.

Dari hadits Abi Said Al-Khudhri radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang meluaskan belanja kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan meluaskan atasnya belanja selama setahun." Oleh sebagian ulama hadits, hadits ini dilemahkan, namun sebagian lainnya mengatakan hadits ini shahih, lalu sebagian lainnya mengatakan hasan. Yang menshahihkan di antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin. As-Suyuthi dan Al-Hafidz Ibnu Hajarmengatakan bahwa karena begitu banyaknya jalur periwayatan hadits ini, maka derajat hadits ini menjadi hasan bahkan menjadi shahih.

Baca Juga : Memperbanyak Puasa di Bulan Muharram

Sehingga Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Al-Ikhtiyarat termasuk yang menganjurkan perbuatan ini di hari Asyura. Siapa yang puasa hari Asyura, dia seperti puasa setahun. Dan siapa yang bersedekah pada hari itu, dia seperti bersedekah selama setahun. Pada hari itu juga disunnahkan untuk bersedekah, menurut kalangan mazhab Malik. Sedangkan mazhab lainnya, tidak ada landasan dalil yang secara khusus menyebutkan hal itu dan kuat derajat haditsnya.Karena mereka mendhaifkan hadits di atas.

Sebenarnya amal-amal itu semua baik-baik saja, selama tidak dikaitkan dengan momentum tertentu. Sehingga yang jadi titik masalah adalah dikaitkannya amal-amal itu dengan momen Muharram dengan keyakinan bahwa bila dilakukan di waktu lain, tidak sebesar itu pahalanya. Karena dasar haditsnya memang lemah, bahkan sebagian dhaif dan mungkar. Namun kita harus pahami bahwa amaliyah seperti ini buat sebagain kalangan umat sudah diajarkan dan dipraktekkan, meski sebagian haditsnya dikritik oleh banyak kalangan. Dan selama masih ada kritik, sebenarnya merupakan ikhtilaf di kalangan ulama hadits. Wallahu Alam Bish-Showab. [Ahmad Sarwat, Lc]

Baca Juga : Agar Shalat Dhuha Anda Berpahala Umrah


Editor : Bsafaat