Amankan Hewan Dilindungi, Polres Bogor-BKSDA Ringkus Pelaku Penjualan Satwa Langka

Polres Bogor bersama Balai Besar Konservasi Simber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Jawa Barat mengamankan seorang pria berinisial SM (36 tahun)bkarena diduga memperjual belikan satwa langka yang dilindungi oleh negara.

Amankan Hewan Dilindungi, Polres Bogor-BKSDA Ringkus Pelaku Penjualan Satwa Langka

INILAHKORAN, Bogor-Sat Reskrim Polres Bogor bersama Balai Besar Konservasi Simber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Jawa Barat mengamankan seorang pria berinisial SM (36 tahun)bkarena diduga memperjual belikan satwa langka yang dilindungi oleh negara.

SM diketahui menjual sejumlah satwa langka seperti Landak Jawa, Lutung Gudeng, Lutung Budeng, Lutung Surili, Owa Jawa dan Elang Bido atau Elang Ular melalui sosial media seperti facebook dan whatsapp.

Saat diamankan kepolisian, kondisi satwa-satwa langka tersebut dalam kondisi memprihatinkan, bahkan seekor satwa Owa Jawa yang berada didalam kardus bersama boneka kelihatan ketakutan saat melihat manusia.

Baca Juga : Ini Hasil Raker Komisi I Dengan Seluruh Camat Kota Bogor Soal Renja Tahun 2023

Karena dalam kondisi memprihatinkan, satwa langka yang semuanya masih berusia bayi atau dibawah 1 tahun itu pun harus direcovery, sebelum dilepas liarkan di habitatnya.

"Satu orang tersangka penjual satwa langka berinsial SM warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor kami amankan beserta barang bukti seperti satwa langka, kandang dan buku rekening milik pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.

AKP Yohanes Redhoi Sigiro menerangkan, bahwa tersangka SM akan dijerat dengan
Pasal 40 ayat 2 juncto Undang-Undang (UU) RRepublik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca Juga : Duh Tanpa Ada Transaksi, 65 Hektare Tanah Milik Warga di Sukaraja Diduga Diserobot Pengembang

"Undang-undang tersebut melarang  menangkap, memiliki, menyimpan, memelihara dan meniagakan satwa maupun tumbuhan langka, jika ada yang melanggar, maka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 100 juta," terang AKP yones Redhoi Sigiro.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti