Anda Ingin Daftarkan Anak Sekolah? Ini Syarat PPDB 2019

INILAH, Jakarta - Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Anda Ingin Daftarkan Anak Sekolah? Ini Syarat PPDB 2019
Ilustrasi

INILAH, Jakarta - Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

 

 

Mendikbud mengatakan aturan zonasi yang semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019. Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Aturan terbaru itu menguatkan Permendikbud No 14 Tahun 2018, setelah sistem zonasi dievaluasi.

Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memiliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. “Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar yang mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.

Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang. Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.

Halaman :


Editor : inilahkoran