Anggota Dewan Pertanyakan Realisasi Anggaran Baznas Kabupaten Cirebon
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon Ujang mempertanyakan kejelasan realisasi anggaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon Ujang mempertanyakan kejelasan realisasi anggaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon.
Ia menilai, hingga kini tidak ada kejelasan penggunaan dana umat tersebut. Pasalnya salah satu warga di dapilnya atas nama Subana warga Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan rumahnya terbakar.
Menurutnya, dari sisi perekonomian, Subana masuk kategori masyarakat kurang mampu dan layak menerima bantuan. Pengajuan bantuan tersebut, kata Ujang, sudah diajukan sejak 9 September 2025 namun belum ada tindak lanjut.
“Itu pengajuan sudah lama, untuk rumah warga yang terbakar di Pegagan Lor atas nama Subana. Termasuk juga usulan perbaikan musala. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap Ujang, Kamis 11 Desember 2025.
Ujang menilai, keterlambatan pencairan bantuan dari Baznas Kabupaten Cirebon tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan dana umat yang seharusnya cepat dan tepat sasaran. Terlebih, dalam kondisi darurat seperti bencana kebakaran.
“Ini kan dana umat. Kalau ada orang yang membutuhkan, seharusnya segera dicairkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena lambatnya respon Baznas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Cirebon Ahmad Zaeni Dahlan menjelaskan mekanisme pengajuan Rutilahu di lembaganya tidak memerlukan proses panjang seperti di instansi pemerintah.
“Kalau di birokrasi harus diusulkan satu tahun sebelumnya. Di Baznas, ketika pengajuan masuk dan administrasi lengkap, paling cepat dua minggu bantuan bisa dicairkan,” ujarnya.
Zaeni mengatakan, sumber dana program ini berasal dari infak, sedekah, serta zakat masyarakat. Termasuk zakat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon. Zakat ASN disalurkan secara rutin, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali.
"Tergantung pola penerimaan gaji mereka. Ada yang menunggu pencairan TPP, ada juga yang langsung dari gaji bulanan,” jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani
