Angka Pernikahan Dini di Cimahi Menurun, Kasus Tertinggi Terjadi Tahun 2020
Tren angka penikahan dini atau di bawah umur di Kota Cimahi mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Tren pernikahan di bawah umur atau di bawah 19 tahun di Kota CImahi menunjukkan penurunan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dari data yang tercatat, angka yang sempat melonjak tinggi saat pandemi kini terus merosot tajam hingga tersisa hanya hitungan jari.
Fakta menunjukkan faktor utama yang memicu pernikahan dini tersebut masih didominasi oleh kondisi kehamilan di luar nikah yang menjadi alasan paling dominan.
Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota CImahi, Budi Ali Hidayat mengatakan, meski angkanya terus turun, pola penyebabnya relatif sama.
Menurutnya, kehamilan yang tidak direncanakan menjadi penyebab nomor satu, disusul oleh faktor tekanan sosial, adat istiadat, maupun kekhawatiran orang tua terhadap anak yang putus sekolah.
"Berbeda dengan anggapan umum, faktor ekonomi tidak secara spesifik menjadi variabel utama dalam data pencatatan, mengingat setiap pernikahan di bawah umur wajib melalui mekanisme hukum yang ketat," kata Budi, Jumat (24/4/2026).
Pihaknya meyakini, penurunan drastis ini tidak lepas dari penguatan regulasi dan ketatnya prosedur. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pasangan yang ingin menikah sebelum mencapai usia 19 tahun wajib melampirkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama, serta mengikuti bimbingan perkawinan.
Selain itu, sistem pencatatan digital yang terintegrasi juga memudahkan pemantauan, sehingga setiap kasus pernikahan usia sekolah dapat terdeteksi dengan jelas, termasuk fakta mayoritas pelakunya didominasi oleh perempuan.
"Itu yang pertama yang paling rentan ya. Kalau rating pertama itu karena kehamilan di luar nikah," jelasnya.
"Kemudian ada juga yang karena tekanan sosial, adat, atau kondisi mendesak lainnya," sambungnya.
Berdasarkan data beberapa tahun sebelumnya, sebut Budi, memperlihatkan adanya tren penurunan. Ia menuturkan, kasus tertinggi terjadi pada tahun 2020 dengan 123 pasangan, namun terus menurun menjadi 100 pasangan (2021), 70 pasangan (2022), 49 pasangan (2023), dan 26 pasangan (2024).
"Pencapaian terbaru, tahun 2025 justru sangat turun ya, sebanyak 7 pasangan saja yang menikah di bawah 19 tahun. Dan itu terlihat di sistem, dominasinya adalah perempuan," sebutnya.
Budi menjelaskan ketatnya aturan main tertuang dalam PMA no. 30 tahun 2024, bahwa bagi pasangan di bawah usia 19 tahun itu wajib melampirkan dispensasi dari hakim Pengadilan Agama.
"Prosesnya tidak bisa sembarangan, harus melalui verifikasi dan bimbingan terlebih dahulu," jelasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

