Angkat Bicara Soal Kasus Laskar FPI KM50, Mahfud MD: Tidak Bisa Kita Mengatakan Pelanggaran HAM Berat

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun angkat bicara mengenai kasus meninggalnya enam laskar FPI pada Desember lalu.

Angkat Bicara Soal Kasus Laskar FPI KM50, Mahfud MD: Tidak Bisa Kita Mengatakan Pelanggaran HAM Berat
Angkat Bicara Soal Kasus Laskar FPI KM50, Mahfud MD: Tidak Bisa Kita Mengatakan Pelanggaran HAM Berat

INILAHKORAN, Bandung,- Ramainya publik menyebut kasus meninggalnya enam laskar FPI pada Desember lalu sebagai pelanggaran HAM berat menjadi perhatian banyak kalangan, tak terkecuali pemerintah.

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun angkat bicara mengenai hal ini.

Mahfud MD mengatakan, Lembaga otoritas mengenai HAM, yaitu Komnas HAM tak menyebut bahwa kejadian di KM50 merupakan peklanggaran HAM berat.

Baca Juga: Tengah Menanti Kelahiran Anak Pertama, Rizky Billar Tak Menyangka Bisa Jadi Suami Lesti Kejora

"Saya minta maaf memberi contoh meskipun ini sedang berjalan. Misalnya kasus pembunuhan di KM50, orang mengatakan itu pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Sabtu, 18 Desember 2021.

"Kan tidak bisa kita mengatakan pelanggaran HAM berat kalau Komnas HAM bilang tidak. Karena Komnas HAM tidak melihat di situ tidak menemukan adanya tindakan terstruktur," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang, Komnas HAM lah yang berwenang mengidentifikasi suatu pelanggaran HAM termasuk berat atau bukan.

Baca Juga: Tengah Meninggu Kelahiran Anak Pertamanya, Rizky Billar Bertekad Jadi Ayah yang Bertanggung Jawab

Kemudian menurutnya, pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang harus diputuskan DPR, pada era tahun 2000an.

"Abdurahman Saleh waktu itu bilang ini DPR tidak memberikan rekomendasi karena buktinya nggak ada seperti tahun 65, siapa yang mau jadi tersangka," ungkap Mahfud.

"Petrus, siapa yang mau jadi tersangka? Sehingga waktu itu ribut kan, saya masih ingat ketika Abdurahman Saleh dituding oleh seorang anak anggota DPR," sambungnya.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Jadi Seorang Ayah, Rizky Billar Ingin Jadi Pribadi yang Baik

Mahfud MD pun menyebut bahwa seharusnya hukum di Komnas HAM ditentukan oleh pihak DPR. Tapin saat ini menurutnya justru pemerintah yang sering didesak.

"Keputusan Komnas HAM bahwa itu pelanggaran HAM berat DPR yang harus minta, memutus ini, buktinya proses ini. DPR sampai sekarang nggak berani, padahal DPR juga yang buat Undang-Undang," ujarnya.***


Editor : inilahkoran