Antisipasi Corona, Kawasan Puncak Terlarang untuk WNA

Kawasan Puncak atau objek wisata lainnya di Kabupaten Bogor akan memberlakukan 'semi lock down' menyusul wabah virus corona yang makin meluas.

Antisipasi Corona, Kawasan Puncak Terlarang untuk WNA
Ilustrasi/Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Kawasan Puncak atau objek wisata lainnya di Kabupaten Bogor akan memberlakukan 'semi lock down' menyusul wabah virus corona yang makin meluas.

Ditemui wartawan di Pendopo, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan semi lock down hanya berlaku untuk wisatawan mancanegara ataupun Warga Negara Asing (WNA).

"Kami tak bisa melock dowon karena akan mematikan usaha jasa parawisata masyarakat karena siapa yang mau menanggung biaya hidup mereka kalau hak itu diterapkan, untuk penerapan semi lock down itu hanya berlaku bagi wisatawan mancanegara atau WNA," ujar Ade Yasin kepada wartawan, Minggu (15/3).

Bagi 1.700an jiwa WNA atau imigran yang ada tinggal di Kawasan Puncak dan sekitarnya, akan dilakukan pengawasan yang dilakukan  oleh Forum Koomunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Ribuan WNA atau imigran saat ini statusnya Orang Dalam Pemantauan (ODP), dengan dilakukannya semi lock down saya yakin okuvansi hotel di Buki Tegar Beriman masih terbilang bagus," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Persatuan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Budi Sulistyo menuturkan sebelum Bupati Ade Yasin mengeluarkan kebijakan semi lock down atau pembatasan kunjungan wisatawan ke Puncak atau objek wisata lainnya.

Pasalnya sebelum ada kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan untuk wisatawan mancanegara atau WNA pun, tingkat okuvansi hotel menurun dari awalnya rata -rata 60 - 80 persen menjadi 30 persen.

"Kalau saya sangat meyayangkan adanya kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan ke Kawasan Puncak atau objek wisata lainnya, tetapi kalau pemerintah daerah sudah mengambil kebijakan ya tetap harus kita ikuti," kata Budi kepada wartawan, Minggu (15/3).

Ia berharap ada intensif atau keringanan pembayaran pajak dari Pemkab Bogor pasca dikeluarkannya kebijakan swmi lpck down atau pembatasan kunjungan wisatawan.

"Seperti pemerintah pusat yang sudah menghapuskan sementara P21, Pemkab Bogor juga bisa menghapuskan sementara pajak daerah bagi hotel maupun restoran, karena dengan tingkat kunjungan wisatawan dibawah 30 persen itu tidak bisa menutup biaya operasional kami," harapnya.

Budi melanjutkan pasca dikeluarkannya kebijakan Pemkab Bogor, jajarannya pun akan melaksanakan rapat terbatas dengan  pengurus ataupun anggota PHRI.

"Pengurus maupun anggota PHRI Kabupaten Bogor besok akan mengadakan rapat untuk mengantisipasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Ade Yasin. Hasil rapat semoga menjadi solusi karena banyak karyawan dan keluarganya yang menggantungkan hidupnya dari usaha jasa wisata," lanjut Budi. (Reza Zurifwan)

 

 


Editor : Bsafaat