Antisipasi Petugas Pemilu Gugur saat Bertugas, KPU KBB Peketat Seleksi Anggota KPPS

Banyaknya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit hingga meninggal dunia saat menjalankan tugasnya dalam Pemilu menjadi catatan khusus para penyelenggara pesta demokrasi dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Antisipasi Petugas Pemilu Gugur saat Bertugas, KPU KBB Peketat Seleksi Anggota KPPS

INILAHKORAN, Ngamprah - Banyaknya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit hingga meninggal dunia saat menjalankan tugasnya dalam Pemilu menjadi catatan khusus para penyelenggara pesta demokrasi dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Bandung Barat (KBB) misalnya, KPU KBB mencatat sebanyak 78 anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Barat jatuh sakit dan satu orang dinyatakan meninggal dunia. 

Petugas Pemilu itu mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa, panitia kecamatan (PPK), hingga penjaga keamanan. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 73 orang menjalani rawat jalan, 3 orang dirujuk ke rumah sakit, 1 orang dirawat inap di puskesmas, dan 1 orang meninggal dunia. 

"Dari 78 orang ini mayoritas sekarang sudah sembuh. Data terakhir hanya satu yang masih dirawat inap di rumah sakit. Ini laporan per tanggal 18 Februari 2024 pukul 20:00 WIB," kata Kepala Dinkes KBB yang saat itu dijabat Hernawan Widjayanto.

Hernawan menyebut, petugas Pemilu mengalami sakit didominasi oleh KPPS dengan jumlah 49 orang, disusul petugas pembantu lainnya sebanyak 10 orang, PPS 8 orang, PPK 5 orang, dan Linmas 6 orang. 

Berdasarkan diagnosa, tumbangnya petugas Pemilu disebabkan oleh gejala Malaise and Fatigue atau keadaan kelelahan yang teramat sangat dan kurang energi, Headache atau sakit kepala, essential hypertension atau hipertensi, Gastritis kelainan lambung, dan Myalgia atau nyeri otot. 

"Dari seluruh keluhan penyakit yang diderita petugas Pemilu, mayoritas keluhan Myalgia atau sakit badan dengan jumlah 22 orang," ujarnya.

Tak hanya itu, satu petugas KPPS di TPS 04 Desa Gadobangkong yang meninggal dunia bernama Mumuh Muchroni, 58 tahun. Hasil pemeriksaan, petugas kesehatan mendiang Mumuh meninggal karena serangan jantung. 

"Mumuh Muchroni, 58 tahun itu, tutup usia, pada Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 14:30 WIB. Almarhum Mumuh sempat menjalani perawatan di RS IMC. Ia meninggal diduga serangan jantung," ujarnya.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, KPU KBB pun bakal memperketat proses seleksi dan skrining kesehatan yang dilakukan pada calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rekrutmen yang mulai dibuka pada 23 April 2024.

"Pengetatan proses seleksi dan skrining ini dilakukan untuk mencegah banyaknya anggota KPPS yang tumbang bahkan meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak tahun 2024," kata Komisioner KPU KBB, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana saat ditemui.

"Jadi evaluasi nya kami akan lebih memperhatikan teman-teman (KPPS) yang layak atau tidaknya dilihat dari rekam jejak kesehatannya," tegasnya.

Cep menyebut, batasan usia anggota KPPS sesuai dengan peraturan KPU terbaru yang diterapkan dalam Pemilu 2024 kemarin minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Serta melalui pemeriksaan kesehatan ketat.

Kendati begitu, dirinya tak memungkiri masih ditemukan anggota KPPS yang melebihi batas usia sesuai dengan ketentuan. Dirinya berdalih itu sudah tertuang dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) KPU.

"Kami ngambilnya dari ketentuan juklak dan juknis, kami lihat itu belum ada persyaratan usia tapi bahasanya hanya memperhatikan. (Persyaratan batas usia maksimal) paling tidak menjadi skala prioritas," katanya.

"Tapi misalkan ada rekan-rekan Ad Hoc nantinya melebihi usia itu tidak masuk kategori melanggar, karena bahasanya itu (memerhatikan)," tambahnya.

Bahkan, selama ini belum ada ketentuan batas usia. Namun, yang terpenting KPU memperhatikan faktor kesehatan anggota KPPS.

"Asal sehat walaupun usianya di atas. Kemarin juga ada kan rekan-rekan Ad Hoc itu yang usianya 58. Karena memang ketentuannya tidak diberlakukan batasan usia maksimal," paparnya.

"Batasan minimalnya kan ada usia 17 tahun batasan maksimal nya tidak ada dalam ketentuan," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti