Tunggu Putusan MK untuk Penetapan, KPU KBB Pastikan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu hasil putusan sengketa Pilkada Serentak 2024 dari Mahkamah Konstitusi atau MK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu hasil putusan sengketa Pilkada Serentak 2024 dari Mahkamah Konstitusi atau MK.
Alhasil, pelantikan Bupati dan Wail Bupati Bandung Barat terpilih dipastikan masih harus ditunda hingga hasil sengketa gugatan Pilkada Serentak 2024 yang dilayangkan pasangan nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat itu selesai.
"Untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih kami masih menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengky-Ade," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Selasa 28 Januari 2025.
Awalnya, jelas Ripqi, putusan MK bakal dibacakan pada 11 Februari 2025, namun waktunya digeser pad 13-15 Februari 2025
"Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan, dan dipastikan pelantikan juga tidak masuk gelombang pertama," jelasnya.
Ripqi menutukan, sidang pekara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah berlangsung dengan agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengky Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB.
Sehingga, pada agenda sidang berikutnya bakal menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal.
"Sidang pendahuluan sudah selesai, pembacaan jawaban KPU dan pihak terkait sudah disampaikan juga. Tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindak lanjut bagaimana tergantung apa keputusannya," tuturnya.
"Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, kalau dikabulkan, diterima berarti lanjuti ke pembuktian," ucapnya.
Ripqi menegaskan, proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk Pilkada 2024 sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme.
Adapun adanya dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam perkara yang digugat itu di luar kewenangan KPU.
"Kalau pandangan Pilkada berjalan sesuai ketentuan, adapun dugaan pelanggaran di luar peran kita karena kita fokus pada pelaksanaan yang berkaitan dengan teknis," ujarnya.
"Misal bagaimana KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan Kemudian bagaiman PPK melaksanakan rekapitulasi itu sudah sesuai ketentuan. Begitupun proses pleno di tingkat kabupaten sudah berjalan sesuai dengan ketentuan," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana


