Sempat Memanas, Aksi Unras di KPU KBB Diwarnai Aksi Bakar Ban dan Saling Dorong

Aksi unjuk rasa puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bandung Barat ke Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat pada Selasa 3 Desember 2024 sempat memanas.

Sempat Memanas, Aksi Unras di KPU KBB Diwarnai Aksi Bakar Ban dan Saling Dorong
Aksi unjuk rasa puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bandung Barat ke Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat pada Selasa 3 Desember 2024 sempat memanas./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Aksi unjuk rasa puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bandung Barat ke Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat pada Selasa 3 Desember 2024 sempat memanas.

Pasalnya, massa tersebut sempat melakukan aksi bakar ban dan terlibat aksi saling dorong lantaran ketua KPU Bandung Barat tak kunjung datang menemui massa aksi.

Dalam tuntutannya, peserta aksi yang berlatarbelakang mahasiswa, santri, ulama, hingga kalangan muda se-Kabupaten Bandung Barat itu mendesak aparat berwenang menangkap dan mengadili calon bupati dan wakil bupati yang melakukan tindak politik uang di Pilkada Serentak. 

Tak cuma itu, mereka juga menuntut KPU Bandung Barat kembali melakukan pemilihan ulang di 2.562 TPS yang tersebar di 16 kecamatan, Kabupaten Bandung Barat. 

Mereka juga menggelar orasi dan membawa poster berisi foto calon bupati Jeje Richie Ismail bergambar uang Rp50 ribu. Merka juga membawa poster Raffi Ahmad bertulis: "Oligarki Perusak Demokrasi".

"Kami mendesak aparat berwenang menangkap dan mengadili calon bupati dan wakil bupati yang melakukan money politik. Setelah itu kami minta ada pemungutan suara ulang di seluruh TPS," kata Koordinator Aksi, Dudi Firmansyah, Selasa 3 Desember 2024.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di Bandung Barat perlu diulang lantaran pesta demokrasi ini sudah ternodai oleh tindakan money politik dan pelanggaran netralitas aparat pemerintah. 

Oleh karena itu, tegas Dudi, pihaknya mendesak Bawaslu dan KPU KBB menegakkan aturan yang memang sudah menjadi regulasi. 

"Kenapa harus pemilu ulang, ya karena suara yang masuk itu gak demokratis dengan adanya bagi-bagi amplop," ujarnya.

Dudi menyebut, praktik kecurangan money politics dalam Pilkada Bandung Barat tidak saja merugikan para calon peserta pemilu, namjn juga masyarakat luas lantaran demokrasi yang digadang-gadang menghasilkan pemimpin berkualitas justru ternodai. 

Selain itu, pemimpin yang menang karena politik uang akan rentan melakukan tindak korupsi. 

"Kami juga mendesak bukan hanya calon bupatinya, tapi operator seperti Kades dan pelaku penyebar uang segera diadili. Dengan tindak pokitik uang rakyat KBB telah dihinakan," tegasnya.

Diketahui, selama masa kampanye hingga hari pencoblosan. Bawaslu telah menangani 13 perkara pelanggaran pemilu mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang. 

Dari belasan kasus tersebut, sebanyak 3 kasus pelanggaran pidana pemilu dinyatakan rampung dan tak memenuhi unsur pidana. 

Sementara untuk kasus dugaan politik uang, Bawaslu telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. 

Kasus ini terjadi di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang. Bawaslu berkomitmen bekerja profesional dan mentaati regulasi.

Sementara itu, Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, massa mendesak pihaknya untuk diskualifikasi salah satu calon atau menggelar Pilkada ulang bisa dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu atau MK. 

Kendati demikian, pada prinsipnya KPU hanya penyelenggara yang memastikan proses pencoblosan dan rekapitulasi berjalan lancar. 

"Adapun dugaan pepanggaran itu ada mekanismenya. Kita menjalankan apa yang jadi ketentuan. Silahkan laporkan ke Bawaslu," katanya.

"Dan terkait tuntutan kita akan menyesuaikan dengan ketentuan, apabila ada rekomendasi kita siap jalankan," ujarnya.*** 


Editor : JakaPermana