Tunggu Hasil Keputusan MK pada 3 Januari 2025, KPU KBB Bakal Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Terpilih
KPU KBB belum bisa menetapkan secara resmi pasangan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih periode 2024-2029.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - KPU KBB belum bisa menetapkan secara resmi pasangan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih periode 2024-2029.
Pasalnya, KPU KBB hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat.
Diketahui, paslon dengan akronim HADE itu telah mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke MK pada Senin 11 Desember 2024 dengnan isi gugatannya yakni diskualifikasi paslon terpilih, dengan dugaan pelanggaran money politic atau politik uang yang dianggap dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) untuk menggelembungkan suara di Pilbup Bandung Barat.
Gugatan tersebut resmi terdaftar tepat tiga hari setelah KPU KBB menetapkan perolehan suara kelima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Dimana hasilnya paslon nomor urut 2 Jeje-Asep meraih suara terbanyak yakni 341.225 suara. Sementara Hengky-Ade berada di urutan kedua dengan perolehan 224.066 suara, atau terdapat selisih sekitar 117.159 suara.
"Kalau di KPU tahapannya satu kali lagi yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Suaranya sudah ditetapkan kemarin. Tapi untuk menetapkan kita harus menunggu MK tanggal 3 Januari 2025," kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman belum lama ini.
"Kita tunggu informasinya apakah Bandung Barat sudah bisa ditetapkan atau ada proses yang harus dilalui selanjutnya," sambungnya.
Ripqi menjelaskan, berdasarkan aturan KPU harus menetapkan calon kepala daerah terpilih hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah ada keputusan permohonan gugatan di tolak atau diterima oleh MK.
Menurutnya, apabila permohonan gugatan yang dilayangkan paslon Hengky-Ade ditolak maka perselisihan hasil Pilkada Bandung Barat dianggap selesai.
"Artinya Jeje Ismail-Asep Ismail akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada tanggal 6 Januari 2025. Tapi, kita masih menunggu informasi dari MK apakah lanjut atau tidak," jelasnya.
"Kalau tidak kita segera menetapkan, kalau lanjut memang ada proses yang harus ditempuh. Penetapan lihat tanggal 3 Januari kalau sudah bisa ditetapkan. Kita akan tetapkan maksimal 3 hari setelah menerima informasi (hasil pemeriksaan permohonan gugatan)," sambungnya.
Di sisi lain terkait menurunnya partisipasi pemilih, Ripqi menyebut, secara keseluruhan Pilkada Serentak di Bandung Barat dianggap sukses. Bahkan wilayahnya masuk dalam 10 daerah di Jawa Barat dengan partisipasi pemilih terbanyak. Meskipun pada pemilihan kepala daerah terdapat penurunan partisipasi pemilih ketimbang Pemilu sebelumnya.
"Berkaitan dengan evaluasi, di KBB untuk Pemilu itu mencapai 85 persen tentu kalau dihitung diatas target rata-rata nasional. Kemudian untuk partisipasi masyarakat untuk Pilkada mencapai 73 persen," ujarnya.
"Memang kalau dilihat angka partisipasi dibandingkan dengan Pemilu memang menurun," imbuhnya.
Meski begitu, Ripqi meastikan, tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bandung Barat. Menurutnya, hal ini juga menjadi faktor pemilihan kepala daerah di Bandung Barat berjalan lancar dan sukses.
Selain itu, sambung dia, dalam proses pemungutan suara tidak ada kendala berarti yang mengharuskan adanya PSU.
"Pemungutan suara ulang terjadi kalau ada pelanggaran yang sifatnya teknis. Itu tidak ada. Pemungutan suara lanjutan itu bisa terjadi apabila pada hari hari pemungutan terjadi bencana alam," ujarnya.
"Alhamdulillah dari awal sudah bekerja sama dengan BMKG, BPBD memitigasi dan tidak ada kejadian yang menyebabkan pemungutan suara lanjutan," katanya.
Ripqi menilai, hal tersebut lantaran adanya kolaborasi berbagai pihak seperti forkopimda Kabupaten Bandung Barat dan instansi lainnya. Sehingga faktor-faktor yang bisa menggagalkan pemungutan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat bisa diantisipasi.
"Misal di KBB kemarin ada TPS yang pada akhirnya, hasil daripada penilaian dari beberapa pihak harus dipindahkan karena tidak aman," katanya.
"Kita evakuasi dan berjalan dengan lancar. Hal-hal seperti ini kan adanya mitigasi. Hasilnya berjalan dengan sesuai harapan," ucapnya.
Editor : Doni Ramdhani


