Antrean Haji KBB Jadi 26 Tahun, Kuota Anjlok dari 1.000 Jadi 168 Orang
Antrean haji di KBB menjadi semakin lama daftar tunggu hingga 26 tahun dan kuota pun menurun jadi 168 orang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Mimpi warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menunaikan ibadah haji harus bersiap menunggu lebih lama. Kondisi ini imbas dari kebijakan baru pemerintah pusat yang menyamaratakan masa tunggu secara nasional membuat waktu penantian di daerah ini melonjak tajam dari sebelumnya sekitar 21 tahun menjadi 26 tahun.
Perubahan ini terjadi seiring dengan penurunan kuota keberangkatan yang sangat signifikan yang dulunya mampu memberangkatkan lebih dari seribu orang per tahun, kini hanya tersisa 168 jemaah saja.
Alhasil, kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan calon jemaah terkait ketahanan fisik dan usia mereka di masa depan.
Diketahui, kebijakan pemerataan ini diterapkan untuk menciptakan keadilan antar daerah, namun dampaknya dirasakan cukup berat oleh masyarakat KBB yang sebelumnya memiliki waktu tunggu relatif lebih singkat.
Selain bertambahnya durasi antrean, faktor utama yang membuat penantian terasa semakin jauh adalah pengurangan jumlah kuota secara drastis.
Dengan hanya tersedianya 168 slot per tahun, arus pergerakan daftar tunggu menjadi jauh lebih lambat dibandingkan sebelumnya yang mampu menampung hingga 1.066 orang.
“Waktu daftar dulu sekitar 20 tahunan, masih terasa dekat. Sekarang jadi 26 tahun, rasanya makin jauh dan harus banyak bersabar,” ujar Asri (45), calon jemaah asal Kecamatan Cihampelas, saat dihubungi Rabu (22/4/2026).
Asri mengaku kian khawatir itu tatkala dirinya membayangkan kondisinya di masa depan. “Kalau terlalu lama, takutnya sudah tidak kuat atau ada kendala lain. Harapannya sih tetap bisa berangkat dalam kondisi sehat,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) KBB, Enjah Sugiarto membenarkan adanya perubahan regulasi ini. Menurutnya, kebijakan penyamarataan waiting list menjadi rata-rata 26 tahun secara nasional merupakan instruksi yang harus dijalankan.
“Sekarang ada kebijakan penyamarataan waiting list secara nasional dengan rata-rata sekitar 26 tahun," kata Enjah.
"Jadi untuk Bandung Barat ikut menyesuaikan dari sebelumnya sekitar 21 tahun,” jelasnya.
Enjah memaparkan dampak nyata di lapangan terkait jumlah jemaah yang diberangkatkan. “Dengan sistem baru ini, kuota kita memang turun cukup jauh. Dari sebelumnya lebih dari seribu, sekarang hanya sekitar seratusan jemaah per tahun,” paparnya.
Lebih lanjut, Enjah menjelaskan, sistem penentuan kuota kini diubah dari berbasis kabupaten/kota menjadi berbasis provinsi. Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar fleksibilitas lebih tinggi.
“Kalau ada kuota yang tidak terserap di satu daerah, misalnya karena jemaah menunda atau tidak melunasi, maka bisa dialihkan ke daerah lain dalam satu provinsi,” tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

