Antrean Pembelian Minyak Goreng di Puncak Sebabkan Macet

Panjangnya antrean pembelian minyak goreng di Puncak mengakibatkan kemacetan lalu lintas di pinggir Jalan Raya Puncak.

Antrean Pembelian Minyak Goreng di Puncak Sebabkan Macet
Panjangnya antrean pembelian minyak goreng di Puncak menyebabkan macet lalu lintas.

 

INILAHKORAN, Megamendung - Panjangnya antrean pembelian minyak goreng di Puncak mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Ratusan orang warga Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu menimbulkan antrean pembelian minyak goreng mengular hingga ke pinggir Jalan Raya Puncak.

Tersendatnya arus lalu lintas itu lantaran banyak pengendara mobil maupun motor yang mengurangi kecepatan kendaraannya karena ingin melihat antrean pembelian minyak goreng di toko klontong Jembar, Desa Cipayung, Megamendung.

Baca Juga: Polda Kalimantan Selatan Berhasil Bongkar Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Pelaku Ditangkap

"Tadi di depan toko tadi ada mobil box, saya kira ada kecelakaan lalu lintas. Pas saya turun, ternyata warga sedang mengantre untuk membeli minyak goreng. Hingga saya pun ikut mengantre," kata Nina warga Kampung Awan, Desa dan Kecamatan Megamendung kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022.

Endah, pedagang gorengan asal Kecamatan Cisarua mengaku rela antre sejak pukul 12.30 WIB, ia menuturkan bahwa sangat membutuhkan minyak goremgg untuk keberlansungan usahanya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Order Fiktif Minyak Goreng Murah di Bandung, Kerugian Mencapai Rp1,1 Miliar

"Saya sudah bolak-balik ke toko klontong Jembar dan dijanjikan oleh pemilik toko pada hari ino jam 13.00 WIB, namun baru dimulai penjualannya pada pukul 13.45 WIB. Saya sengaja bawa anak agar bisa beli dua botol minyak goreng ukuran 2 liter, karena selain kebutuhan usaha, juga buat kebutuhan masak di rumah," tutur Endah.

Pantauan Inilah Koran, antrean pembelian minyak goreng tersebut tidak mematuhi aturan protokol kesehatan (Prokes) terutama dalam menjaga jarak. Padahal, level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berada di level 2. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran