Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Dapat THR Lebaran Tahun 2022? Simak Penjelasanya

Pekerja atau buruh outsourcing berhak mendapatkan THR lebaran tahun 2022 apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Idulfi

Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Dapat THR Lebaran Tahun 2022? Simak Penjelasanya
Tunjangan hari raya (THR) pekerja

INILAHKORAN, Bandung - Bagaimana dengan pekerja outsourcing? Apakah berhak dapat THR?

Pekerja atau buruh outsourcing berhak mendapatkan THR lebaran tahun 2022 apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Idulfitri.

THR pekerja atau buruh outsourcing dibayarkan oleh perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Lebaran Tahun 2022 Sesuai Peraturan Pemerintah

Hal ini berdasarkan aturan Pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setelah terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.

Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Punya Masalah dengan Pencairan THR? Langsung Lapor ke Nomor WhatsApp Ini

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujar Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).***


Editor : inilahkoran