Apdesi Cikajang Tegaskan Cikajang Tolak Gabung DOB Garsel

Mengenai daerah otonomi baru (DOB) Garut Selatan, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cikajang menegaskan kecamatan itu menyetujui pembentukan namun menolak bergabung dalam pemekaran dari Kabupaten Garut tersebut.

Apdesi Cikajang Tegaskan Cikajang Tolak Gabung DOB Garsel
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Mengenai daerah otonomi baru (DOB) Garut Selatan, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cikajang menegaskan kecamatan itu menyetujui pembentukan namun menolak bergabung dalam pemekaran dari Kabupaten Garut tersebut.

Apdesi beralasan sikap tersebut antara lain merujuk hasil Musyawarah Desa (Musdes) mengenai pemekaran daerah Kabupaten Garut di Kecamatan Cikajang digelar pada awal Desember 2019.

Sikap Apdesi Cikajang tersebut ditegaskan melalui surat Keputusan Apdesi Cikajang bernomor  DPK/CKJ/S/12/2019 tentang Penarikan Cikajang dari DOB Garut Selatan tertanggal 13 Desember 2019 dilayangkan ke DPRD Garut, Senin (23/12/2019).

Pada surat ditandatangani Ketua Apdesi Kecamatan Cikajang Dada Armada itu ditegaskan, Apdesi Cikajang menyetujui pemekaran Kabupaten Garut menjadi Kabupaten Garut Selatan tetapi menolak Kecamatan Cikajang menjadi bagian dari Kabupaten Garut Selatan, dan tetap bergabung dengan kabupaten induk yaitu Kabupaten Garut.

"Apdesi Cikajang meminta Bupati dan DPRD Garut menindaklanjuti aspirasi sebagian besar masyarakat Kecamatan Cikajang berkaitan pemekaran Kabupaten Garut. Yakni Kabupaten Garut sebagai kabupaten induk, dan mendukung sepenuhnya Kabupaten Garut dimekarkan menjadi DOB Garsel," kata Dada.

Panitia Pembentukan Kabupaten Garut Selatan pun dimandati untuk menyampaikan keputusan sebagian besar aspirasi masyarakat Cikajang/Apdesi Cikajang tersebut kepada Bupati Garut, dan DPRD Garut, serta menjadikannya sebagai bahan pertimbangan. dan syarat penguatan administrasi pemekaran daerah.

Hasil Musdes di 12 desa di Kecamatan Cikajang sendiri menghasilkan sebanyak 9 desa di antaranya menyatakan setuju pembentukan DOB Garut Selatan namun menolak bergabung. Yakni Desa Cikajang, Padasuka, Cibodas, Mekarsari, Girijaya, Simpang, Mekarjaya, Margamulya, dan Desa Karamatwangi.

Sedangkan 3 desa lainnya menyatakan setuju pembentukan DOB Garut Selatan, dan bergabung. Yakni Desa Cipangramatan, Giriawas, dan Desa Cikandang.

Saat ini, tahapan finalisasi pengusulan pembentukan DOB Garut Selatan sedang diproses di DPRD Garut, dan tinggal menunggu disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Garut untuk kemudian disampaikan ke Pemprov Jabar.

Dengan adanya penolakan masyarakat Cikajang bergabung dengan DOB Garut Selatan, hampir dipastikan jumlah kecamatan tergabung dengan DOB Garut Selatan dari semula 16 kecamatan berkurang menjadi sebanyak 15 kecamatan. Yakni Kecamatan Mekarmukti, Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Cisompet, Cihurip, Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Cisewu, Talegong, dan Kecamatan Caringin. (Zainulmukhtar) 


Editor : Doni Ramdhani