Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi, Polres Jakarta Barat: Proses Hukum Tetap Harus Berlanjut

Musisi, Ardhito Pramono kini mulai menjalani rehabilitasi pada Jumat 21 Januari 2022 atas rekomendasi dari TIm Assessment Terpadu.

Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi, Polres Jakarta Barat: Proses Hukum Tetap Harus Berlanjut
Ardhito Pramono. Instagram/ardhitopramono

INILAHKORAN, Bandung - Musisi, Ardhito Pramono kini mulai menjalani rehabilitasi pada Jumat 21 Januari 2022.

Setelah penangkapannya beberapa hari lalu, kini Ardhito resmi menjalani rehabilitasi sesuai dengan rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu BNNP DKI Jakarta.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP M Taufik menyebutkan bahwa pelantun lagu Bitterlove itu akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Gunakan Bahasa Sunda, Before, Now and Then (Nana) Akan Eksis di Festival Film Berlin

"Kemarin hari kamis hasilnya telah dinyatakan keluar dimana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan pagi ini telah berangkat ke Cibubur," ucap AKP M Taufik dikutip Inilah Koran dari kanal YouTube KH Infotainment pada Jumat 21 Januari 2022.

Dilihat dari hasil Thenatic Apperception Test (TAT), Ardhito Pramono direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Meskipun begitu, aktor Dear Nathan tersebut tetap akan jalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang terkait kasus yang dialaminya.

Baca Juga: Tokoh Pesantren Lirboyo Kediri Menyampaikan Ini Buat Ridwan Kamil

"Saudara Ap harus tetap menjalani Proses hukum yang harus dilengkapi, nanti berikutnya kita sampaikan lagi," ujar Taufik.

Sedangkan, kata Taufik untuk tahap prosesnya sementara masih dalam tap kelengkapan berkas-berkas yang nantinya akan disampaikan kembali terkait perkembangan proses hukum Ardhito Pramono.

Seperti yang diketahui, Ardhito Pramono ditangkap di kawasan Duret Sawit, Jakarta Timur, dengan barang bukti yang diamankan adalah ganja seberat 4,8 gram serta 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.

Baca Juga: Disdagin Kota Bandung Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter

Laki-laki 26 tahun tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(Hafshah Nurhabibah)


Editor : inilahkoran