ARN Diperkosa dan Dihabisi Ketika Pergi Mengaji, Pelaku Sudah Siapkan Karung dan Lakban
ARN diperkosa dan dihabisi pelaku saat hendak pergi mengaji, Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 17.30 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Fakta dari kasus mayat bocah perempuan dalam karung di Kabupaten Bandung terkuak. Korban ARN diperkosa dan dihabisi pelaku saat hendak mengaji.
Warga Kampung Cipadaulun, Pacet, Kabupaten Bandung digegerkan penemuan mayat bocah perempuan dalam karung, Rabu 24 November 2021.
Belakangan, mayat bocah perempuan dalam karung itu diketahui sebagai ARN (10) seorang remaja yang masih mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD).
ARN ditemukan terbujur kaku di dalam karung dengan luka di bagian kening dengan tangan dan mulut dilakban.
Baca Juga: Mayat Bocah Perempuan dalam Karung di Bandung Dibunuh Tetangganya Remaja Pecandu Film Porno
Polisi kemudian berhasil menangkap sang pelaku, DND (17) yang merupakan seorang remaja tetangga ARN.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan pun membeberkan kronologi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan DND terhadap ARN.
Pada Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, ARN berpamitan kepada pihak keluarga untuk pergi mengaji.
"Korban tidak pulang-pulang sampai pukul 22.00 WIB. Padahal seharusnya korban pulang pada pukul 19.00 WIB," kata Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Kamis 25 November 2021.
Baca Juga: Pelaku Ditangkap! Mayat Bocah Perempuan dalam Karung di Bandung Diperkosa Sebelum Dibunuh
Pelaku yang belakangan diketahui kecanduan film porno, itu melakukan niat jahat terhadap ARN dengan cara sengaja. Sebab, karung dan lakban sudah disiapkan sebelumnya dari rumah.
Terlebih, kondisi rumah pelaku juga memang sedang kosong. Sehingga orang tua pelaku tidak mengetahui niat pelaku untuk melakukan perbuatan jahatnya.
"Perbuatan pelaku ini dilakukan di sebuah gubuk yang tak jauh dari rumah keduanya," ujarnya.
Pelaku sendiri, lanjut Hendra, sempat berpura-pura ikut mencari korban. Namun setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Majalaya.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2021, Jarwo Naif Ungkap Kenangan di Sekolah Saat Jadi Anak Kesayangan Guru
Akibat perbuatan jahatnya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 338 KUHPidana, 340 KUHPidana dan Juncto Perlindungan anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun atau seumur hidup.
"Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya didampingi oleh Balai Pemasyarakatan Anak," katanya.***(rd dani r nugraha)
Editor : inilahkoran

