ASN Kota Bogor Boleh Ambil Cuti Tambahan pada Libur Lebaran 2022

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat jatah libur cuti bersama pada hari raya Idul Fitri tahun 20

ASN Kota Bogor Boleh Ambil Cuti Tambahan pada Libur Lebaran 2022
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat jatah libur cuti bersama pada hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini,
 
INILAHKORAN, Bogor - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat jatah libur cuti bersama pada hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini.
 
Selain itu para ASN di Kota Bogor juga rupanya bisa menambah jumlah libur diluar jatah cuti bersama dari jumlah libur cuti bersama Idul Fitri 2022 ini. Namun ada satu hal yang perlu diingat para ASN, dilarang menggunakan mobil dinas untuk berpergian mudik maupun jalan-jalan.
 
Diketahui masa libur dan cuti bersama ditentukan pemerintah mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang.
 
 
"Karena ada cuti bersama ASN boleh mudik, namun ada catatan yaitu tidak menunggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan gunakan mobil dinas tahun ini," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Kamis (21/4/2022).
 
Sementara itu, Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi, ASN Kota Bogor diperbolehkan mengajukan cuti diluar waktu cuti bersama yang sudah ditentukan pemerintah pada masa libur Idul Fitri mendatang.
 
"Ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, ditindak lanjuti oleh Bagian Organisasi Setda Kota Bogor, yakni penerapan waktu 29 April hingga 6 Mei 2022," ungkap Aries 
 
 
Aries melanjutkan, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 13 tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama libur nasional tersebut, BKPSDM Kota Bogor juga mengeluarkan surat edaran. Yakni terkait dibolehkannya cuti ASN sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri.
 
"Kalau dulu kan nggak boleh. Karena sudah cuti bersama, ASN dilarang penambahan cuti. Sekarang silahkan saja. Mungkin pertimbangannya, lalu lintas bisa krodit kalau bareng semua. Mungkin dengan begitu lalu lintas arus mudik bisa lancar," jelas Aries.
 
Aries memaparkan, kebijakan itu, tetap mengacu dan mengutip aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk daerah.
 
 
"Jadi hampir sama. Saya contohnya, dalam aturannya ASN dibolehkan mengajukan jatah cuti maksimal 12 hari per tahun. Sehingga, jika pada tahun ini seorang ASN belum mengajukan cuti, yang bersangkutan bisa saja mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri," paparnya.
 
Aries menjelaskan, sehingga, jumlah waktu libur Idul Fitri-nya pun bertambah karena diakumulasikan dengan cuti bersama. Namun, kata Aries, dibolehkan atau tidaknya ASN mengajukan cuti tambahan saat Idul Fitri sangat tergantung pada izin pimpinan OPD.
 
"Tergantung ACC atasan langsung, itu menentukan. Melihat kebutuhan pelayanan lah, jangan sampai juga semua dibolehkan cuti, ya kantor kosong dong," jelasnya.
 
 
Sejauh ini, ia mengakui sudah ada beberapa ASN yang mengajukan cuti karena alasan penting sakit. Namun, pihaknya belum melakukan rekapitulasi ajuan cuti libur tambahan hari raya.
 
"Cuti karena alasan penting sakit sih sudah ada. Cuma cuti (tambahan) hari raya belum kita rekap," pungkasnya. (rizki mauludi)*** 
 


Editor : inilahkoran