Astagfirullah, Polisi Temukan Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal Masih di Bawah Umur
Polisi mengungkap perusahan peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi mengungkap perusahan peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta Utara, yang mempekerjakan anak di bawah umur. Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer perusahan diamankan, sebagian besar masih berstatus anak-anak.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di kawasan elit di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022.
Melihat fakta ini, Zulpan mengimbau agar kasus ini dijadikan pembelajaran bagi orang tua. Sehingga para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Ia juga meminta agar para orang tua bisa memberikan pemahaman hukum agar anaknya tidak tersandung masalah hukum.
Baca Juga: Miris, Karyawan Pinjol Ilegal di Kawasan Elit PIK 2 Bekerja Seminggu Tanpa Libur
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," himbau Zulpan.
Selain itu dari aksi penggerebekan kantor pinjol ilegal itu, ketahui bahwa puluhan karyawan dipekerjakan selama seminggu penuh tanpa hari libur. Bahkan dalam satu hari puluhan karyawan tersebut bekerja dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," ungkap Zulpan.
Puluhan karyawan itu menangani 14 aplikasi pinjol ilegal dengan jobdesknya masing-masing. Pertama sebanyak 48 orang bertugas sebagai tim reminderan atau pengingat tagihan nasabah. Mereka mengingatkan nasabah dua hari sebelum jatuh tempo melalui media komunikasi yang tersedia untuk segara membayar cicilan sebelum batas tempo.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2, Total 99 Karyawan Diamankan
"Sisanya sebanyak 50 orang bertugas mengingatkan atas keterlambatan para nasabah," kata Zulpan.
Menurut Zulpan para operator pinjol ilegal itu melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum. Karena itu, seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," papar Zulpan.***
Editor : inilahkoran


