Awas! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 Jangan Lakukan Ini, Bisa-bisa Kepesertaannya Dicabut

Para peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dicabut kepesertaannya jika belum membeli pelatihan pertama.

Awas! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 Jangan Lakukan Ini, Bisa-bisa Kepesertaannya Dicabut

INILAHKORAN, Bandung - Peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 18 jangan lakukan ini jika tidak ingin kepesertaannya dicabut.

Kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 18 akan dicabut apabila kamu belum membeli pelatihan pertama.

Sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Baca Juga: Cara Menyambungkan Nomor Rekening dan E-Wallet agar Insentif Kartu Prakerja Gelombang 21 Cair

Adapun, batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah tanggal 22 September 2021 pukul 23.59 WIB.

Selain dicabut, kamu juga tidak akan bisa mendaftar di gelombang-gelombang Kartu Prakerja berikutnya.

Dilansir dari prakerja.go.id, berikut cara beli pelatihan pertama.

1. Akses www.prakerja.go.id dan login dengan email dan password.

2. Pilih pelatihan, ada beberapa pelatihan yang bisa diikuti, di antaranya Tokopedia, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Karirmu, Kemnaker, dan Pijar.

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Lolos Tidaknya Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 21

3. Selanjutnya, silahkan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu dan kamu akan mendapatkan voucher pelatihan

4. Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat elektronik

5. Beri ulasan dan rating terhadap pelatihan Anda di dashboard Kartu Prakerja.

Itulah cara untuk membeli pelatihan agar tidak dicabut kepesertaannya.***(Firda Rachmawati)

 
 


Editor : inilahkoran