Awas! Timbun Minyak Goreng Bisa Kena Denda Rp50 Miliar
Polri akan menindak tegas oknum-oknum yang sengaja menimbun minyak goreng. Para oknum itu akan didenda Rp50 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polri akan menindak tegas oknum-oknum yang sengaja menimbun minyak goreng. Tak tanggung-tanggung para oknum itu akan didenda Rp50 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas POlri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Penimbunan.
"Ancaman sanksi 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar," kata Ramadhan.
Baca Juga: Terungkap! Akan Segera Menikah, Ini Dia Tunangan Andy Shinhwa
Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring untuk diterjunkan ke wilayah-wilayah di Indonesia untuk mengantisipasi adanya aksi penimbunan.
Lebih lanjut, Ramadhan memaparkan tim tersebut akan memantau kegiatan produksi hingga distribusi minyak goreng di pasaran. Kemudian menindak para oknum yang menimbun dan menjual minyak goreng dengan harga tinggi.
"Akan melakukan penindakan jika ada upaya aksi borong dan penimbunan, untuk minyak goreng kemasan premium," jelas Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Tidak Bisa di Vaksin, Song Ji Hyo 'Running Man' Jalani Karantina 10 Hari Meski Negatif Covid-19
Seperti diketahui, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia.***
Editor : inilahkoran

