Bahas Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Sebut Masih Lakukan Pendalaman Motif

Polri kembali membahas soal kasus polisi tembak polisi di Solok yang berujung tewasnya AKP Ulil Ryanto oleh mantan Kabag Ops Polres Solok, AKP Dadang Iskandar.

Bahas Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Sebut Masih Lakukan Pendalaman Motif
Kasus polisi tembak polisi di Solok

INILAHKORAN, Bandung - Polri kembali membahas soal kasus polisi tembak polisi di Solok yang berujung tewasnya AKP Ulil Ryanto oleh mantan Kabag Ops Polres Solok, AKP Dadang Iskandar.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi menyampaikan saat ini pihaknya masih mendalami kasus polisi tembak polisi tersebut, termasuk soal motif di balik penembakan yang dilakukan Dadang Iskandar.

"Untuk motif, saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga sedang berjalan prosesnya," ujarnya.

Sandi meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan terkait motifnya. Dia memastikan akan menyampaikan perihal itu setelah ada informasi perkembangan lebih jauh dari penyidik.

"Untuk masalah kasus pidananya sedang dalam proses, kalau dalam proses berati belum bisa dijawab," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Sidang kode etik terhadap Dadang berlangsung pada hari ini Selasa (26/11/2024) sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.

"Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun, dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia," tuturnya.


Editor : Firda Rachmawati