Imbas Kasus Penembakan Antar Poisi di Solok, Polri Evaluasi Penggunaan Senpi
Polri akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian imbas kasus penembakan antar polisi di Solok.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Setelah insiden tragis penembakan yang melibatkan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil, Polri akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian.
Evaluasi ini bertujuan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang, di mana sesama anggota kepolisian terlibat dalam insiden kekerasan fatal.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa evaluasi ini akan dipimpin oleh Irwasum Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Semua keterangan terkait kejadian tersebut akan dikumpulkan dan dianalisis secara menyeluruh sebagai dasar evaluasi yang akan dilakukan.
Sandi juga memastikan bahwa hasil evaluasi tersebut akan segera disampaikan kepada publik.
"Semua keterangan akan kita kumpulkan sebagai bahan evaluasi lengkap. Irwasum Polri akan memimpin langsung proses evaluasi ini. Nantinya, hasil evaluasi akan kami sampaikan," kata Sandi dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Sandi juga mengungkapkan bahwa selain penggunaan senjata api, evaluasi juga akan mencakup penggunaan alat perekam tubuh (bodycam) oleh anggota Polri. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang diambil oleh anggota kepolisian di lapangan.
"Kami terbuka terhadap masukan masyarakat agar Polri dapat terus berkembang dan menjadi lebih baik," tambah Sandi, sembari mengharapkan doa dan dukungan agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Dalam perkembangan terkait kasus penembakan ini, Komisi Kode Etik Polri telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.
Sanksi ini dijatuhkan setelah sidang kode etik yang digelar pada Selasa (26/11/2024), yang berlangsung dengan lancar dan aman di Mabes Polri. Dadang terbukti melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH telah diputuskan terhadap AKP Dadang Iskandar," jelas Irjen Pol Sandi Nugroho, menambahkan bahwa proses sidang telah berjalan dengan tertib tanpa adanya kendala apapun.
Kejadian ini menjadi sorotan publik terkait prosedur internal di kepolisian dan menambah urgensi bagi Polri untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penggunaan alat yang dapat meminimalkan potensi insiden serupa di masa depan.
Editor : Firda Rachmawati

