Dua Residivis Penembak Hansip di Cakung Ditangkap, Satu Pelaku Baru Bebas Juli 2024

Dua Residivis Penembak Hansip di Cakung Ditangkap, Satu Pelaku Baru Bebas Juli 2024

Dua Residivis Penembak Hansip di Cakung Ditangkap, Satu Pelaku Baru Bebas Juli 2024
penembak hansip

INILAHKORAN, Jakarta - Dua terduga pelaku penembakan terhadap seorang anggota pertahanan sipil (Hansip) berinisial AS (42) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap polisi. 

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru saja keluar dari penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan identitas para pelaku yakni RS alias R (29) dan PS alias P (23). .

“Pelaku R merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara dan baru bebas pada Juli 2024. Sedangkan P pernah ditahan dua kali dalam kasus curanmor dan baru keluar pada Agustus 2025,” ujar Iman di Jakarta, Senin (11/11).

Iman menjelaskan, aksi penembakan itu terjadi pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 03.30 WIB, saat kedua pelaku sedang berusaha mencuri sepeda motor di lokasi kejadian. 

“Saat mereka hendak merusak kunci motor, alarm kendaraan berbunyi dan dipergoki korban bersama temannya. Karena panik, tersangka R mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban agar bisa melarikan diri,” jelasnya.

Usai kejadian, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. RS alias R ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu sore, sedangkan PS alias P dibekuk pada Minggu pagi (9/11) di Jalan SMA 64 No.15, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Editor : Firda Rachmawati