Sempat Dipenjara, Taufik Hidayat Juga Pernah Menganiaya Ayah Kandungnya

Tersangka penganiayaan terhadap YTR, Taufik Hidayat rupanya seorang residivis kasus yang sama bahkan dia pernah menganiaya ayah kandungnya sendiri

Sempat Dipenjara, Taufik Hidayat Juga Pernah Menganiaya Ayah Kandungnya
Taufik Hidayat saat dibawa oleh penyidik usai penangkapan di kawasan Ciparay Kabupaten Bandung.

INILAHKORAN.ID - Taufik Hidayat (30) pelaku penganiyaan dan penyekapan terhadap YTR di Cileunyi, rupanya seorang residivis. Bahkan, dia pernah menganiaya ayah kandungnya sendiri. 

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyebutkan, Taufik Hidayat tersangka penganiayaan terhadap YTR ini merupakan resivisi. Hal itu setelah penyidik mengembangkan kasus ini. 

"Dia pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan delapan bulan," katanya saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Rudi menegaskan, Taufik Hidayat merupakan residivis kasus yang sama, yakni penganiayaan di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Kabupaten Bandung. 

Dia divonis 1 tahun dan 8 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 439/PID.B/2020/PN BLB tertanggal 4 Agustus 2020. Selain itu, penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap bapak kandungnya.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Seluruh hak korban akan dipenuhi melalui koordinasi dengan instansi terkait, sementara proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT yang diterbitkan pada 12 Juni 2026. Setelah menerima laporan, Polda Jawa Barat membentuk satuan tugas pengejaran yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim melakukan penyelidikan, analisis teknologi informasi, pemeriksaan CCTV, serta penelusuran di sejumlah lokasi.

Selama pelariannya, pelaku terpantau berpindah-pindah dari Bandung, Tangerang, Cimahi hingga Majalaya dan Ciparay. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku beberapa kali mengambil uang di mesin ATM, membekali diri dengan sebilah golok, serta kerap berpindah lokasi dengan bermalam di SPBU maupun masjid untuk menghindari pelacakan aparat.

Berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi masyarakat, Tim Resmob Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Pesona Ciparay. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi, memeriksa 20 orang saksi, melakukan pemeriksaan dokter ahli forensik, pemeriksaan psikologi klinis dan psikiater terhadap tersangka.

Hasil visum et repertum terhadap YTR menunjukkan adanya luka terbuka pada dahi kanan, alis kanan, mata kanan, pipi kanan, batang hidung, rongga mulut, dan lutut kanan yang sesuai dengan gambaran kekerasan tajam. Korban juga mengalami patah tulang wajah, tulang hidung, dan tulang pipi, akibat benturan benda tumpul dan benda tajam.

Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan LPSK, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat, serta Rumah Sakit Hasan Sadikin guna memenuhi hak-hak korban. Koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan.

Atas perbuatannya, Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP, Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, serta ketentuan Pasal 23 KUHP. Ancaman pidananya diatas lima tahun bui.


Editor : Ahmad Sayuti