Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Polres Tasikmalaya Amankan Dua Residivis

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Polres Tasikmalaya Amankan Dua Residivis
Salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor saat dimintai keterangan pihak kepolisian polres tasikmalaya.

INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Lintas Provinsi yang beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.


Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (40), warga Cilacap, Jawa Tengah, yang berperan sebagai eksekutor pencurian, serta O (49), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial C (50), yang bertugas merusak kunci kendaraan, masih berstatus buron.


Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Banjar setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.


"Modusnya merusak kunci. Kendaraan yang terparkir di pekarangan rumah, pelaku masuk ke pekarangan kemudian merusak kunci kendaraan dan langsung membawanya kabur," ujar Heru saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (14/7/2026).


Menurut Heru, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Hanya dalam waktu sekitar lima menit, mereka mampu membawa kabur sepeda motor milik korban.


Selama sekitar dua bulan terakhir, sindikat tersebut diduga telah mencuri sedikitnya 10 unit sepeda motor, diantaranya di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.


Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan 10 kendaraan hasil curian sebagai barang bukti.

Dalam menjalankan aksinya, DS menjual sepeda motor hasil curian kepada O dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara para pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***


Editor : JakaPermana