Residivis Curi Rumah dan Toko, Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku di Antapani
Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Bandung.
Dalam kasus ini, jajaran Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku berinisial RF yang diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polrestabes Bandung bersama Polsek Antapani dengan bantuan Subdit Jatanras Polrestabes Bandung dan Subdit Jatanras Polda Jabar.
“Pelaku berinisial RF merupakan residivis yang kembali melakukan aksi pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Bandung,” kata Anton, Senin 9 Maret 2026.
Menurutnya, pelaku memiliki modus dengan mengincar rumah, toko, atau ruko yang instalasi listriknya berada di luar bangunan. Pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik sebelum membobol tempat tersebut.
“Setelah listrik dimatikan, pelaku masuk dengan menggunakan linggis dan obeng untuk membongkar pintu atau akses masuk ke dalam bangunan,” ujarnya.
Dari sejumlah aksi pencurian tersebut, pelaku mengambil berbagai barang berharga. Di beberapa lokasi, pelaku mencuri barang elektronik seperti handphone, televisi, dan tape. Selain itu, pelaku juga mengambil barang dagangan dari toko seperti rokok, minyak goreng, dan makanan ringan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini RF telah diamankan dan ditahan di Polsek Antapani untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Anton menambahkan, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. RF diketahui masuk penjara pada 2023 dan baru bebas pada 2025 setelah menjalani masa hukuman.
“Namun pada awal 2026 pelaku kembali melakukan aksi pencurian di enam TKP tersebut hingga akhirnya berhasil kami tangkap kembali,” katanya.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah mobil yang diduga merupakan hasil curian. Mobil tersebut diketahui diparkir di dalam lokasi, setelah pelaku mengambil kunci dari loker dan mencocokkannya dengan kendaraan tersebut.
Editor : Doni Ramdhani


