Proyek KCIC Menggusur Lima Ruang Kelas SMPN 1 Ngamprah

Pengerjaan proyek Kereta Cepat Bandung- Jakarta terpaksa harus membongkar lima ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Ngamprah.

Proyek KCIC Menggusur Lima Ruang Kelas SMPN 1 Ngamprah
Ilustrasi (agus sn)

INILAH, Ngamprah - Pengerjaan proyek Kereta Cepat Bandung- Jakarta terpaksa harus membongkar lima ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Ngamprah.

Lima ruang kelas yang terdampak termasuk ruang guru yang akan dibangun ulang dengan bangunan dua tingkat mulai dibongkar. Proses pembongkaran dilakukan dengan cara menginventarisir material yang masih bisa digunakan dan dimanfaatkan.

Terlihat sejumlah pekerja mulai membongkar atap, bingkai jendela hingga bingkai pintu ruangan. Tak hanya itu, beberapa siswa turut membantu membereskan mading yang masih berada di dinding sekolah.

Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMPN 1 Ngamprah, Aam M Jamhur mengatakan, atas adanya pembongkaran, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut terpaksa dibagi dalam dua sesi, pagi dan siang.

"Sekarang sekolahnya dua sesi. Jadi yang 7 kelas itu kebagian siang bareng sama kelas terbuka. Totalnya 9 kelas yang di dua sesikan dari 27 kelas keseluruhan," ungkap Aam saat ditemui di lokasi, Selasa (26/11/2019).

Aam menuturkan, lima ruang kelas akan diganti dengan bangunan dua tingkat dengan 10 ruang kelas. Bangunan itu akan dibangun oleh PT Wika sebagai pelaksana.

Bangunan dua tingkat itu akan difungsikan untuk ruangan TU, ruang TIK dan ruang kepala sekolah di lantai dasar, dan 5 ruang kelas di lantai dua.

"Kita sudah minta lahan pengganti untuk tempat parkir dan ruang terbuka hijau itu. Kan hilang juga kena dampak KCIC," ucap Aam.

Sementara itu, Wakil Kepala SMPN 1 Ngamprah, Mahfudin Sugandi menyebutkan, hingga saat ini pihak sekolah masih belum menerima uang ganti rugi lahan.

Menurutnya, hal itu disebabkan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB belum menemukan kejelasan status lahan sekolah.

"Kepemilikan tanah ini tadinya merupakan milik BP3 atau saat ini disebut Komite Sekolah. Sehingga, BPN harus melakukan validasi dahulu soal kepemilikan tanah," ucapnya. (Agus SN)


Editor : suroprapanca