Revolusi Mental Terantuk di PN Tipikor Bandung
Hanya dalam dua tahun, Djoko Saputro berubah dari bintang yang tengah benderang menjadi calon penghuni rumah pesakitan. Dia dijatuhi vonis hukuman penjara lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (26/5).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Hanya dalam dua tahun, Djoko Saputro berubah dari bintang yang tengah benderang menjadi calon penghuni rumah pesakitan. Dia dijatuhi vonis hukuman penjara lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (26/5).
Siapakah Djoko? Dia adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) II. Dia dinyatakan hakim bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran konsultasi di PJT II.
Selain penjara lima tahun, Djoko juga dikenakan denda Rp300 juta subsidair kurungan tiga bulan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djoko sebenarnya biasa-biasa saja. Dia bukan petinggi perusahaan pelat merah pertama yang divonis bersalah oleh pengadilan tipikor.
Istimewanya Djoko adalah karena dia pernah menerima anugerah Revolusi Mental Award. Dalam penghargaan yang diserahkan pada 25 April 2018, atau 2 tahun 1 bulan yang lalu, dia dinobatkan sebagai salah satu the best leader.
Dikutip dari situs Kementerian BUMN, Djoko Saputro meraih penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner. Dia hadir untuk menerima langsung penghargaan tersebut.
Penghargaan itu diberikan dalam rangka mengukur dan mengapresiasi implementasi revolusi mental di lembaga pemerintahan, kementerian, dan BUMN. Revolusi Mental Awards 2018 diadakan oleh Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan BUMN Track.
Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, ketua majelis hakim Asep Sumirat Danaatmaja menyatakan, Djoko terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair, yakni pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman selama lima tahun, denda Rp 300 juta, subsidair kurungan tiga bulan,” katanya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang menjadi bagian dari Revolusi Mental. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga tim jaksa KPK mengambil sikap serupa.
Dalam urain singkatnya majelis menyebutkan, terdakwa bersama-sama dengan Andririni Yaktiningsasi yang merupakan staf biro SDM PJT II (berkas terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagal perbuatan berlanjut.
“Yakni secara melawan hukum telah turut serta melakukan pengaturan dalam penyusunan anggaran. pengadaan, pelaksanaan dan pembayaran atas kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Komprehensif Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang merugikan negara Rp4,9 miliar,” katanya.
Adapun modusnya, yakni dengan cara mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menyusun Revisi Rencana Kerja Triwulanan (RKT) tanpa didasarkan usulan secara yang berjenjang, tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kemudian, merekayasa proses pelelangan, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta tidak melakukan pembayaran berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang tidak benar.
“Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujarnya.
Adapun rinciannya, yakni memperkaya staf biro SDM PJT II Andririni Yaktiningsasi sebesar Rp1,5 miliar, Lintang Kinanti Rp1,7 miliar, dan Bimart Duandita Rp628 juta, kemudian Dirut PT BEMC Sutisna Rp944 juta, serta Dirut PT Dua Ribu Satu Pangripta Rp78 juta. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 4,9 miliar.
Karyawan PJT II yang ikut mengawal kasus ini, menyambut vonis hakim dengan senang. Mereka menyebutkan vonis sudah sesuai harapan karyawan.
“Sudah sesuai harapan. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi internal perusahaan kami. Jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari,” kata Ketua Serikat Karyawan PJT II, Syahril Mubarok, seusai sidang.
Dalam mengawal kasus ini, mereka sebagai anggota serikat karyawan sempat diberangus oleh direksi era Djoko Saputro. Mereka sempat berperkara di PTUN Bandung, namun dimenangkan oleh mereka.
“Sempat di-union busting. Tapi kami menang. Saat ini dengan direksi baru, kami sudah bersinergi,” ujarnya.
Djoko Saputro, sebelum memimpin PJT II, sempat menjabat Direktur Teknis PT PGAS Solution, anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dia juga pernah jadi Direktur Teknologi dan Pengembangan PT PGN. (ahmad sayuti/ing)
Editor : Zulfirman


