Promosi Jabatan di Disdik Kabupaten Bandung, Djamu Kertabudi Sebut Pemkab Kecolongan
Djamu Kertabudi menganggap Pemkab Bandung kecolongan jika PNS Disdik Kabupaten Bandung mendapatkan promisi jabatan terlibat kasus Pungli.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang – Djamu Kertabudi angkat bicara soal promosi jabatan PNS Disdik Kabupaten Bandung yang sempat tersandung kasus pungutan liar (Pungli) saat OTT oleh Tim Saber Pungli Jawa Barat.
Djamu Kertabudi yang juga pakar Ilmu Administrasi dan Pemerintahan Universitas Nurtanio (Unai) mengaku pejabat di Pemkab Bandung kecolongan jika PNS Disdik Kabupaten Bandung mendapatkan promosi jabatan jika yang bersangkutan sempat tersandung kasus Pungli.
Bahkan, menurut Djamu Kertabudi jika saat proses hukum PNS Disdik Kabupaten Bandung tersebut terbukti, maka seleksi promosi jabatan yang dilakukan Pemkab Bandung harus dikaji ulang.
"Berdasarkan informasi yang saya baca dari berbagai media online, Pemkab Bandung telah melakukan penyetaraan jabatan ini. Mencakup sejumlah 379 PNS yang terdiri dari 310 PNS Penyetaraan Jabatan, dan 69 PNS rotasi. Namun demikian, dari unsur publik dan kalangan media melihat ada seseorang yang sebelumnya terkena OTT Saber Pungli Jawa Barat ikut serta dilantik dalam jabatan tertentu bahkan diduga dipromosikan, ini cukup menarik untuk didiskusikan," kata Djamu melalui pesan WhatsApp yang diterima Inilahkoran.com, Rabu 5 Januari 2022.
Dikatakan Djamu, jika memperhatikan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika seseorang terbukti melakukan pelanggaran kewajiban dan larangan disiplin, maka dengan sendirinya diberikan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Hal ini termasuk ucapan, tulisan, dan tindakan yang berdampak negatif terhadap unit kerjanya dikenakan hukuman disiplin kategori ringan.
Baca Juga: Peras Kepsek, Eks Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Terancam 20 Tahun Bui
"Pertanyaan yang membuat saya tergelitik terhadap status PNS tersebut. Apakah proses hukum oleh aparat penegak hukum sudah tuntas. Artinya dinyatakan tidak tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, jika iya, maka keikutsertaan yang bersangkutan dilasntik dalam jabatan tertentu, menjadi clear tidak ada masalah," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Djamu, jika proses hukum masih berlangsung, maka dapat dikatakan Tim Penilai Kinerja (TPK) sebagai pengganti baperjakat yang di ketuai Sekda dengan anggota yang terdiri dari Asisten, Badan Kepegawaian, Inspektorat dan SKPD terkait, dalam melakukan evaluasi dan menyusun PNS yang direkomendasikan memegang jabatan tertentu untuk mendapat persetujuan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian kecolongan.
"Sehingga kebijakan pembinaan kepegawaian kni menjadi tidak elok dan berdampak negatif kepada citra Bupati Bandung sendiri. Jika terdapat kekeliruan, alangkah baiknya ditinjau ulang," katanya.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Soroti OTT Pejabat Disdik Kabupaten Bandung
Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung menyesalkan dilantiknya jabatan promosi salah seorang PNS Disdik Kabupaten Bandung yang sempat tersandung kasus dugaan OTT oleh tim Saber Pungli Jabar beberapa waktu lalu.
Jabatan promosi yang diberikan kepada PNS tersebut justru mencederai semangat Bupati Bandung Dadang Supriatna yang gencar mengkampanyekan pemberantasan praktik pungutan liar (pungli). *** (Rd Dani R Nugraha)
Editor : inilahkoran


