Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bercanda dengan Warga Binaan Lain di Rutan Kebonwaru
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santrinya, dituntut hukuman mati jaksa penuntut umum. Lalu, bagaimana dia menanggapinya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santrinya, dituntut hukuman mati jaksa penuntut umum. Lalu, bagaimana dia menanggapi tuntutan tersebut?
Di Rutan Kebonwaru Bandung tempatnya ditahan, Herry Wirawan terlihat tidak ada perubahan apapun usai mendengar tuntutan hukuman mati atas dirinya.
"Dia (Herry Wirawan) masih terlihat biasa saja (walau dituntut hukuman mati)," ungkap Kepala Rutan Kebonwaru Riko Stiven saat dihubungi via ponselnya, Senin 17 Januari 2022.
Baca Juga: Soal Isu Komnas HAM Terkait Hukuman Herry Wirawan, Kejakasaan : Kita Fokus Penegakan Hukum
Riko mengatakan, sampai dengan saat ini Herry Wirawan masih beraktivitas seperti warga binaan lainnya. Dia tetap mengikuti kegiatan beribadah seperti sebelumnya.
"Masih tetap solat, waktunya ke mushola yah ke mushola," katanya.
Herry Wirawan pun tidak mengurung diri. Dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.
Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Ini Hukuman yang Disarankan Komnas HAM
Seperti diketahui, Herry Wirawan pada Kamis 20 Januari 2021 nanti bakal menjalani kembali sidang lanjutannya dengan agenda pembacaan pledoi.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan sudah menyiapkan materi pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan ke majelis hakim nanti.
"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberikan kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ungkap Ira saat dihubungi, Senin 17 Januari 2022.
Baca Juga: Herry Wirawan Menanti Putusan Hakim, Hukuman Mati atau Kebiri Menghantuinya
Ira mengatakan apa yang dituangkan dalam pledoinya nanti, bersifat materi dari dakwaan maupun fakta persidangan. Sementara, Herry Wirawan bakal menangkap pledoi berdasarkan ungkapannya secara pribadi.
"Kami secara hukumnya, dan Herry Wirawan diberi kesempatan untuk ungkapkan sendiri," pungkasnya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


