Banjir Besar Sumber Buka Tabir Rentannya Lingkungan Perbukitan di Kabupaten Cirebon
Bnajir di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon kali ini dikategorikan kejadian luar biasa karena merendam perkantoran Pemkab dan perumahan warga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Banjir besar yang melanda Pemkab Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Sumber beberapa pekan lalu, menjadi peristiwa yang menggagetkan banyak pihak.
Genangan air yang bahkan merendam kawasan perkantoran Pemkab Cirebon dan permukiman warga itu, disebut sebagai kejadian luar biasa. Pasalnya, sudah puluhan tahun Pemkab Cirebon berdiri, baru kali ini diserang banjir besar. Termasuk, berimbas di lingkungan sekitar.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Ada apa dengan tata kelola lingkungan Kabupaten Cirebon. Terlebih, wilayah yang terdampak selama ini dikenal sebagai kawasan yang relatif aman dari banjir besar. Sejumlah warga menilai masifnya alih fungsi lahan di kawasan perbukitan menjadi salah satu faktor yang patut dievaluasi.
Beberapa lokasi yang disorot publik antara lain kawasan sabuk hijau yang kini telah berdiri Perumahan City Land, aktivitas galian di kaki Bukit Plangon yang dikaitkan dengan Perumahan Trusmi Land, hingga pembangunan kawasan wisata di area hutan Plangon, dituding menjadi penyebabnya.
Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menegaskan, pembangunan di kawasan perbukitan sudah dibatasi secara ketat. Pengembang perumahan hanya diperbolehkan memanfaatkan maksimal 30 persen dari total luas lahan yang diajukan. Syarat utamanya, tidak merusak kontur tanah.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono mengatakan aturan tersebut diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap fungsi ekologis perbukitan sekaligus upaya menekan risiko banjir.
"Pengembang perumahan di kawasan perbukitan hanya bisa membangun maksimal 30 persen dari jumlah lahan yang diajukan, " ujar Dede, Kamis 22 Januari 2026.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh dilakukan secara masif di satu titik dan wajib mengikuti bentuk alami lahan. Aktivitas pemotongan atau pengambilan material tanah dilarang karena berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
"Tidak boleh mengubah kontur tanah. Artinya, pembangunan harus mengikuti kontur alami, dan tidak diperkenankan ada pengambilan material tanah,” katanya.
Dede menjelaskan, konsep pembangunan di kawasan perbukitan seharusnya menyesuaikan dengan kondisi alam, bukan memaksakan kehendak pembangunan. Penataan lahan dan posisi bangunan harus mengikuti kontur tanah yang ada.
Selain pembatasan bangunan, DLH juga mewajibkan pengembang memiliki sistem pengendalian banjir yang menyeluruh. Sistem ini tidak hanya bertujuan melindungi kawasan perumahan, tetapi juga lingkungan dan permukiman warga di sekitarnya.
"Pengendalian banjir harus direncanakan sejak awal. Bukan hanya melindungi pengusaha, tetapi juga memastikan wilayah sekitar tidak menanggung dampak," ungkapnya.
Selain itu lanjut Dede, pengembang juga diwajibkan melakukan penanaman vegetasi yang mampu mengikat tanah dan menyerap air. Mereka juga wajib membangun sumur resapan di kawasan perumahan. Khusus kawasan dengan luas lahan di atas tiga hektare, pembangunan embung sebagai penampung air harus dilakukan
"Harus ada resapan air di kawasan perumahan. Embung menjadi salah satu solusi untuk menahan limpasan air sebelum dialirkan ke saluran pembuangan," pinta Dede.
Dia menambahkan, banjir besar di Kecamatan Sumber pun kini menjadi peringatan penting bahwa pembangunan dan kelestarian lingkungan harus berjalan seiring. Evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang di kawasan perbukitan dinilai mendesak, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tahun depan.
Editor : Ahmad Sayuti

