Bantah Tudingan Label Halal yang Baru Jawa Sentris, Ini Penjelasan Kemenag

Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, mengatakan bahwa pemilihan

Bantah Tudingan Label Halal yang Baru Jawa Sentris, Ini Penjelasan Kemenag
Logo halal baru yang ditetapkan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI

INILAHKORAN, Bandung - Label Halal Indonesia yang baru banyak mendapat kritikan dari beberapa pihak. Beberapa pihak menilai kalau label baru ini jawa sentris karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.

Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, mengatakan bahwa pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti jawa sentris.

“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” tegasnya di Jakarta, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Soal Polemik Logo Halal, Ustadz Adi Hidayat Beri Tanggapan Menohok

Menurutnya baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

“Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujar Mastuki.

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” sambungnya.

Selain itu, menurutnya gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.

“Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” tandasnya.***


Editor : inilahkoran