Banyak Objek Wisata Alam, Sumbangan PAD Desa Karang Tengah Kok Paling Kecil?
Desa Karang Tengah terbilang memiliki objek wisata alam relatif banyak. Tapi, desa di Kabupaten Bogor itu sumbangan PAD-nya terkecil.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Babakan Madang - Desa Karang Tengah terbilang memiliki objek wisata alam relatif banyak. Tapi, desa di Kabupaten Bogor itu PAD-nya terkecil.
Kepala Desa Karang Tengah Suhandi Widipranata menduga, minimnya sumbangan PAD itu salah satunya disebabkan ketiadaan legalitas. Ujungnya, objek wisata alam tersebut tidak bisa menyumbangkan PAD.
Untuk itu, Suhandi meminta Pemkab Bogor bisa menertibkan usaha jasa wisata tersebut maupun bangunan objek wisata alam.
Baca Juga: Kunjungi Eko-Wisata Alam Eiger Adventure Land di Megamendung, Emil : Jadi Penyemangat Jabar Juara
"Dengan adanya izin usaha wisata itu saya kira sumbangan PAD Desa Karang Tengah akan meningkat," ucap Suhandi kepada wartawan, Senin 22 November 2021.
Dia menerangkan, dibandingkan desa lain objek wisata alam di Desa Karang Tengah paling banyak jumlahnya. Namun, dari segi PAD jumlahnya paling kecil se-Kecamatan Babakan Madang.
"Tiap akhir pekan, jalan menuju ke objek wisata alam pasti macet karena kendaraan wisatawan, namun PAD Pemdes Karang Tengah masih yang terkecil hingga mempengaruhi kurang lajunya pembangunan insfrastruktur desa," terangnya.
Baca Juga: DPRD Jabar Apresiasi Pengelolaan Desa Wisata Alam Endah
Ditemui terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana menunggu laporan dari pemerintahan Desa Karang Tengah terkait permohonan penertiban izin usaha jasa wisata.
"Sampai saat ini Satpol PP Kabupaten Bogor belum menerima laporan, silahkan bersurat agar kami bisa melakukan penertiban izin usaha wisata. Kami tunggu surat permohonannya," kata Iman.
Ia menjelaskan, dalam upaya penertiban izin usaha jasa wisata atau objek wisata itu pihaknya juga akan melihat alas hak lahannya. Jika lahannya milik Perhutani, maka yang lebih berhak menertibkan ialah pihak Perhutani.
Baca Juga: Disparbud Jabar Identifikasi 50 Spot Pengembangan Wisata Alam Baru
"Kalau kami mungkin lebih ke penertiban ketiadaan izin mendirikan bangunan (IMB). Kalau terkait izin usaha wisatanya itu ranahnya lebib Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu," jelasnya.***(reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


