Bareskrim Gagalkan Peredaran 86,3 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi Jaringan Riau-Sumsel
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri gagalkan peredaran 86,3 kg sabu dan 5.171 butir ekstasi jaringan Riau-Sumsel. Enam tersangka berhasil ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan antarprovinsi Riau–Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan narkotika ini, Bareskrim menyita sebanyak 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sedangkan dua orang lainnya, yaitu Punay serta Bos Aeng, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Eko di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).
Kronologi Penangkapan dan Modus Controlled Delivery
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan di lokasi hingga memantau gerakan tersangka I yang sedang memindahkan empat kardus berisi narkotika ke sebuah perahu.
“I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan,” katanya.
Petugas kemudian menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan beserta sebuah mobil yang disiapkan untuk mengangkut barang tersebut.
Berdasarkan keterangan SHW dan TM, keduanya diperintahkan oleh Punay untuk mengirim empat kardus itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penyidik kemudian melakukan teknik controlled delivery guna menelusuri jaringan penerima.
Di Palembang, sesuai arahan Punay, SHW memarkir kendaraan yang membawa empat kardus tersebut di area parkir sebuah hotel.
“Kendaraan diparkir di lokasi yang telah ditentukan pada siang hari, dikunci, dan kunci kendaraan disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh penerima sesuai arahan Punay,” ungkap Eko.
Beberapa jam kemudian, tersangka YNS datang mengambil kendaraan tersebut. Kepada penyidik, YNS mengaku diperintahkan Bos Aeng untuk mengambil mobil yang berisi barang diduga narkotika.
Menurut Eko, YNS mengaku mengenal Bos Aeng melalui seseorang berinisial AR ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram atau 86,3 kilogram serta 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat," ucapnya
Editor : Ahmad Sayuti


