Baru Digulirkan 2 Hari, E-TLE via Smartphone Sudah Jaring 35 Pelanggar Lalu Lintas di Cimahi dan KBB

Dua hari percobaan tilang E-TLE menggunakan smartphone, sebanyak 35 pengendara terjaring karena terekam melanggar lalu lintas

Baru Digulirkan 2 Hari, E-TLE via Smartphone  Sudah Jaring 35 Pelanggar Lalu Lintas di Cimahi dan KBB
sat Latas Polres Cimahi menilang seorang pengendara bermotor yang melanggar berbasih elektronik. Sejak E-TLE berbasih smartphone digulirkan, polisi sudah menilang 35 orang pelanggar di Cimahi dan KBB. (Agus Satia Negara/Inilahkoran)

INILAHKORAN.ID - Dua hari percobaan tilang E-TLE menggunakan smartphone, sebanyak 35 pengendara terjaring karena terekam melanggar lalu lintas.

Seperti diketahui Sat Lantas Polres Cimahi sudah memulai sistem E-TLE Mobile Handheld berbasis smartphone sejak Jumat 16 Januari 2026. 

Saat ini tilang elektronik di Polres Cimahi tak hanya dari tiang E-TLE statis yang sudah terpasang di Jalan Gandawijaya dan Jalan Raya Lembang, namun anggota Sat Lantas juga bisa menggunakan smartphone.  

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Yudha Satyo Rahardjo menjelaskan bahwa perangkat smartphone yang digunakan telah terhubung langsung dengan sistem E-TLE nasional, sama seperti yang baru saja dioperasikan oleh Korlantas Polri di Jakarta dengan 40 unit perangkat. 

"Ini bentuk transformasi digital dan transparansi penegakan hukum oleh kepolisian," kata Yudha.
 
Menurutnya, hanya dengan dua unit perangkat yang ada saat ini, petugas dapat dengan fleksibel bergerak ke berbagai lokasi yang sulit dijangkau oleh E-TLE statis. 

"Proses penilangan pun sama dengan sistem konvensional, pengendara akan menerima surat konfirmasi, dan petugas bisa langsung mencetak serta menempelkan label tiket peringatan pada kendaraan," jelasnya.
 
Yudha menyebut, berbagai jenis pelanggaran yang sering menjadi sumber bahaya bisa ditindak melalui perangkat ini, antara lain pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang.

"Termasuk enggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong," ujarnya.
 
Seperti yang ditegaskan oleh Korlantas Polri, lanjut Yudha, E-TLE Mobile Handheld bukan hanya alat penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. 

"Dengan penerapannya, kami harapkan masyarakat lebih patuh, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa ditekan," ujarnya.
 
Selain itu, kehadiran teknologi ini juga diharapkan mengurangi praktik transaksional antara petugas dan pelanggar.

"Karena seluruh proses berjalan secara otomatis dan berbasis data," tandasnya. *** 
 


Editor : Ahmad Sayuti