Bawa 100 Batang Detonator, Pria Berinisial 'N' Ini Sekarang Terancam Hukuman Mati

Seorang pria berinisial N di Kabupaten Sikka, NTT, kini terancam hukuman mati setelah membawa 100 batang detonator.

Bawa 100 Batang Detonator, Pria Berinisial 'N' Ini Sekarang Terancam Hukuman Mati
Aparat Ditpolairud Polda NTT menunjukkan detonator yang ditemukan dari tersangka N.

INILAHKORAN, Bandung- Seorang pria berinisial N di Kabupaten Sikka, NTT, kini terancam hukuman mati. Gara-garanya, dia membawa 100 batang detonator atau bahan peledak.

"Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Jumat 22 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap seorang pria yang membawa bahan peledak yang ditangkap pada 3 Oktober 2021 lalu di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Baca Juga: Langsung Cek! Kode Redeem FF Terbaru dan Cara Klaimnya Hari Ini 22 Oktober 2021

Rishian yang pernah menjabat sebagai Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka N mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

Bahan peledak itu setelah ditelusuri diketahui merupakan buatan India dengan level 8 High Explosive yang mana artinya ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari Ikan dan hewan laut lainnya.

Harga jual per satu batang detonator itu mencapai Rp200 ribu. Untuk 100 batang seharga Rp20 juta.

Baca Juga: Jojo Tantang Peringkat 1 Dunia Kento Momota, Link Live Streaming Perempat Final Denmark Open 2021

Rishian juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka N sendiri dilakukan setelah aparat kepolisian setempat mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.

"Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap dia.

Dengan ditangkapnya tersangka N maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur, tutur dia.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Europa: Napoli Pesta Gol, Tottenham Hotspur Keok, Roma Dibantai

Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).


Editor : inilahkoran