Bawaslu Kabupaten Cirebon Lakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Cirebon melaksanakan uji petik dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Uji petik sebanyak 150 sampel yang tersebar di 5 Kecamatan yakni Dukupuntang, Sumber, Talun, Weru, dan Jamblang.

Bawaslu Kabupaten Cirebon Lakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadarudin Parapa melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) Maryam Hito mengatakan, uji petik yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Bawaslu Kabupaten Cirebon melaksanakan uji petik dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Uji petik sebanyak 150 sampel yang tersebar di 5 Kecamatan yakni Dukupuntang, Sumber, Talun, Weru, dan Jamblang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadarudin Parapa melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) Maryam Hito mengatakan, uji petik yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. 

Uji petik ini juga dilakukan untuk memastikan validitas pemutakhiran data pemilih dimana warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum dalam daftar pemilih sesuai dengan domisilinya.

"Uji petik data pemilih berkelanjutan dilakukan terhadap data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, data pemilih baru. Ini juga termasuk data pemilih yang sudah ditetapkan sebagai data pemilih berkelanjutan Triwulan II oleh KPU Kabupaten Cirebon," ujar Maryam Hito, Kamis 16 Oktober 2025.

Dikatakan Maryam Hito, uji petik sendiri dilaksanakan dari tanggal 22 hingga 30 September 2025 tersebut, Bawaslu Kabupaten Cirebon menemukan 55 pemilih yang meninggal dunia masih tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). 3 pemilih baru yang sudah pensiun dari TNI belum terdaftar di DPT.

"Ada 11 warga berusia 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Temuan uji petik tersebut akan ditindaklanjuti dengan memberikan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Cirebon agar penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III memiliki data akurat," Ucapnya.

Dia menambahkan, uji petik yang dilakukan Bawaslu merupakan metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon dengan melakukan verifikasi faktual. Atau, melalui penyandingan dokumen secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih.

"Ini untuk memastikan penyelenggaraan PDPB memenuhi prinsip yang tertuang dalam  PKPU No. 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani