Pemilu di Kabupaten Cirebon Ternoda, Bawaslu Perintahkan PSU di Dua TPS Ini
Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon ternoda oleh temuan pelanggaran yang mengharuskan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon ternoda oleh temuan pelanggaran yang mengharuskan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengidentifikasi, adanya pelanggaran serius yang mengganggu kelancaran dan keadilan pemilu.
Pelanggaran tersebut terkait dengan partisipasi warga luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun nekat ikut serta dalam pencoblosan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengungkapkan, setidaknya dua TPS di Kecamatan Greged dan Ciledug terpaksa harus menggelar PSU akibat pelanggaran ini.
"Ada dua TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU," ungkap Sadaruddin, Kamis 22 Februari 2024.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi sorotan serius bagi pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan. Hal itu juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pencegahan pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dia menilai, insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan warga Kabupaten Cirebon tentang integritas pemilu.
Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan meminta semua pihak terkait untuk memperkuat sistem dan mekanisme pengawasan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi saat didatangi di kantornya tidak ada di tempat. Begitu juga saat dihubungi melalui sambungan selular dan nomor WhatsApp-nya tidak aktif.
Hal serupa juga dilakukan Komisioner KPU lainnya, Apendi yang menjabat Ketua Divisi Teknis. Meskipun panggilan WhatsApp nya berdering, Afendi tidak pernah mau merespon pesan maupun telepon WhatsApp. (maman suharman/ing)
Editor : Zulfirman

