Pemilu di Kabupaten Cirebon Ternoda, Bawaslu Perintahkan PSU di Dua TPS Ini

Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon ternoda oleh temuan pelanggaran yang mengharuskan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilu di Kabupaten Cirebon Ternoda, Bawaslu Perintahkan PSU di Dua TPS Ini
Bawaslu Kabupaten Cirebon memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang alias PSU di dua TPS.

INILAHKORAN, CirebonPemilu 2024 di Kabupaten Cirebon ternoda oleh temuan pelanggaran yang mengharuskan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengidentifikasi, adanya pelanggaran serius yang mengganggu kelancaran dan keadilan pemilu.

Pelanggaran tersebut terkait dengan partisipasi warga luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun nekat ikut serta dalam pencoblosan.

Baca Juga : Tiga Nama Calon Pejabat Kadishub, Saat ini Berebut Simpatik Bupati Cirebon

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengungkapkan, setidaknya dua TPS di Kecamatan Greged dan Ciledug terpaksa harus menggelar PSU akibat pelanggaran ini.

"Ada dua TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU," ungkap Sadaruddin, Kamis 22 Februari 2024.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi sorotan serius bagi pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan. Hal itu juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pencegahan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga : Oknum Polri Terlibat Curas di Garut Berhasil Diamankan

Dia menilai, insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan warga Kabupaten Cirebon tentang integritas pemilu. 

Halaman :


Editor : Zulfirman