Oknum Polri Terlibat Curas di Garut Berhasil Diamankan

Kepolisian Resor(Polres) Garut menangkap dua oknum anggota Polri yang diketahui menjadi otak  aksi kejahatan komplotan pencurian dan kekerasan dengan sasaran korbannya yang merupakan pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Oknum Polri Terlibat Curas di Garut Berhasil Diamankan
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan dua oknum anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024). (ANTARA/Feri Purnama)

INILAHKORAN, Garut-Kepolisian Resor(Polres) Garut menangkap dua oknum anggota Polri yang diketahui menjadi otak  aksi kejahatan komplotan pencurian dan kekerasan dengan sasaran korbannya yang merupakan pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Sesuai dengan hasil penyelidikan para tersangka ini modus berpura-pura sebagai anggota polisi sedang berdinas. Dua orang berprofesi sebagai polisi aktif," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus oknum polisi dan komplotan pencurian dengan kekerasan di Garut, Selasa.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut terdapat enam orang yang menjadi komplotan pencurian dengan kekerasan yang dua orang di antaranya merupakan anggota polisi yang masih aktif.

Baca Juga : Berkas Yosep Telah Diserahkan ke Kejari Subang

Ia menyebutkan dua anggota polisi itu yakni inisial PW (38) yang bertugas di Polres Sukabumi, dan inisial ADP (30) bertugas di Polres Garut, dan empat tersangka lain satu di antaranya perempuan merupakan warga biasa asal Kabupaten Garut yang berpura-pura sebagai anggota polisi.

"Dalam kasus ini ada enam orang tersangka yang perannya berbeda-beda," katanya.

Ia menuturkan kasus tersebut terungkap ketika ada laporan masyarakat yang menjadi korban komplotan penjahat tersebut ke polisi, kemudian jajaran Satuan Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya.

Baca Juga : Baru 3,35 Persen Masyarakat Kabupaten Cirebon yang Aktivasi IKD

Aksi mereka itu, kata dia, berawal dengan mencari korban yang diketahui menjual obat-obatan terlarang, selanjutnya pelaku berpura-pura akan membeli barang tersebut, sampai akhirnya korban sebagai pelapor inisial FF ditangkap oleh komplotan mereka di Kecamatan Leles, Garut, 16 Februari 2024.

Halaman :


Editor : JakaPermana