Berkas Yosep Telah Diserahkan ke Kejari Subang

Kejati Jabar telah menyerahkan beras pembunuhan ibu dan anak ke Kejari Subang untuk segera disidangkan

Berkas Yosep Telah Diserahkan ke Kejari Subang

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jabar, telah menyerahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka atas nama Yosep dan berkas perkara atas nama RD alias Danu telah dinyatakan lengkap (P21) tertanggal 2 Februari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti tahap 2 telah diserahkan di Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa 6 Februari 2024 lalu.

"Sudah diserahkan," ucap Nur melalui pesan singkatnya, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga : Satu Pemain Persib Dipastikan Absen Lawan Barito Putera

Saat ini kepada Yosep telah dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)di Lapas Subang sedangkan untuk tersangka Danu dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 06 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.

Disinggung soal kapan berkas pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu akan disidangkan, Nur menyebut bahwa JPU masih menyiapkan surat dakwaan dan administrasi.

"Sementara tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN, nanti saya infokan kalo sudah ada pelimpahan ke PN," tuturnya.

Baca Juga : Besok, Pengumuman Tiga Besar Open Biding Dishub Kabupaten Cirebon

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti