Oknum Polri Terlibat Curas di Garut Berhasil Diamankan

Kepolisian Resor(Polres) Garut menangkap dua oknum anggota Polri yang diketahui menjadi otak  aksi kejahatan komplotan pencurian dan kekerasan dengan sasaran korbannya yang merupakan pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Oknum Polri Terlibat Curas di Garut Berhasil Diamankan
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan dua oknum anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024). (ANTARA/Feri Purnama)

Pelaku kemudian menyekap korbannya lalu diambil uang, sepeda motor, telepon seluler dan barang berharga milik korban, sedangkan korbannya dilakban dan diikat kemudian dibuang di wilayah Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.

"Komplotan ini tujuannya untuk mencuri dengan kekerasan, lalu korbannya diturunkan di Sigobing dengan kondisi mata korban ditutup lakban, dan juga diikat," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Kapolres menyampaikan berdasarkan laporan korban, Satuan Reskrim Polres Gsrut akhirnya berhasil menangkap seluruh komplotan itu lalu dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut menyita mobil yang digunakan pelaku, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Oknum Manajemen PDAM di Indramayu Bagikan Kalender dan Stiker

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, aksi tersebut sudah dilakukan  sebanyak empat kali dengan modus sama mencari pengedar lalu korbannya  dimintai uang dan diambil barang berharganya.

"Dalam operasi ini mereka sudah melakukannya di empat TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Garut, yang saat ini sedang dikembangkan untuk TKP lainnya," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi yang sebelumnya juga sedang menjalani proses tindakan disiplin itu sudah ditangani oleh Propam Polri.

Baca Juga : Satu Pemain Persib Dipastikan Absen Lawan Barito Putera

Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Porles Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 365 dan Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.***


Editor : JakaPermana