Pemilu di Kabupaten Cirebon Ternoda, Bawaslu Perintahkan PSU di Dua TPS Ini

Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon ternoda oleh temuan pelanggaran yang mengharuskan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilu di Kabupaten Cirebon Ternoda, Bawaslu Perintahkan PSU di Dua TPS Ini
Bawaslu Kabupaten Cirebon memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang alias PSU di dua TPS.

Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan meminta semua pihak terkait untuk memperkuat sistem dan mekanisme pengawasan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi saat didatangi di kantornya tidak ada di tempat. Begitu juga saat dihubungi melalui sambungan selular dan nomor WhatsApp-nya tidak aktif.

Hal serupa juga dilakukan Komisioner KPU lainnya, Apendi yang menjabat Ketua Divisi Teknis. Meskipun panggilan WhatsApp nya berdering, Afendi tidak pernah mau merespon pesan maupun telepon WhatsApp. (maman suharman/ing) 

Baca Juga : Besok, Pengumuman Tiga Besar Open Biding Dishub Kabupaten Cirebon

Halaman :


Editor : Zulfirman