Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba Dibebaskan

Terpidana bandar narkoba bernama Muksir ini sebelumnya juga pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019 di Provinsi Bengkulu.

Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba Dibebaskan
Ilustrasi/ Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba Dibebaskan

INILAH KORAN, Bandung – Bandar narkoba akan dibebaskan dari tahanan setelah membayar lunas denda perkara sebesar Rp800 juta.

Terpidana bandar narkoba bernama Muksir ini sebelumnya juga pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019 di Provinsi Bengkulu.

Muksir melalui keluarganya membayar lunas denda perkara sebesar Rp800 juta agar dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga: Amalan Ramadhan, Hikmah Sholat Saat Puasa, Ustadz Hanan Attaki: Bukan untuk Sempurnakan Pahala Saja

Dikutip dari Antara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan.

Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka dia akan segera dibebaskan.

Baca Juga: Gaya Rambut Disebut Mirip Jack Grealish, Henhen Herdiana: Itu Siapa?

"Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya," kata Andriani.

Pembayaran uang perkara itu telah diserahkan pihak keluarga ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung disetorkan ke kas negara, sehingga sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dia dapat menghirup udara bebas.

Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus narkobanya, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019.

Baca Juga: Jabar Canangkan Sekolah Toleransi Pertama di Indonesia

Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.***


Editor : inilahkoran