Bayaran Tak Sesuai Kesepakatan, PSK di Bandung Dibunuh di Apartemen Jardin
Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung disuga korban oembunuhan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Jasad wanita itu, ditemukan pertama kali pada Kamis 11 April 2024, dan disuga jadi korban pembunuhan.
Jasad perempuan yang diduga jadi korban pembunuhan berinisial SJ (31), warga Kabupaten Bandung Barat itu, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lantai 10 Apartemen Jardin.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, jasad wanita itu, merupakan korban pembunuhan. Tak lama setelah dilakukan penyelidikan, sehari setelahnya, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku bernama Nico Heru Munandar (35), warga Karawang itu diringkus di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.
Dikatakan Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.
"Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp.2 juta untuk Open BO Long Time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta sebesar Rp.4 juta," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).
Dari keterangan pelaku, sebelum dibunuh, mereka cekcok. Adapun cekcok tersebut, dilatarbelakangi karena pelaku tak terima, saat korban minta uang bayaran yang tak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
"Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp.1 juta, akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp. 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," katanya.
Pelaku pun emosi sambil menutup mulut korban, kemudian dibekap dan akhirnya pelaku mencekik leher korban dengan mengunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia.
"Setelah itu muka korban kemudian di tutup dengan mengunakan sweater milik korban kemudian pelaku kabur ke Jakarta," ucapnya.
Kini Nicko pun harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana Jo 338 KUHpidana, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun bui. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti
